Surat Aduan LBH ke Ombudsman Berpotensi Batalkan Hasil Seleksi Dirut BSP
Ketua Umum LSM Laskar Waspada Investasi (LAWAN), Antonius Barus ST, SH.
Siak, sigapnews.co.id. — Polemik Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Direksi PT Bumi Siak Pusako kini memasuki babak baru. LBH Garuda Khatulistiwa resmi melayangkan surat pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau terkait dugaan maladministrasi dan pelanggaran regulasi dalam proses seleksi Direktur BSP periode 2026–2031.
Pengaduan tersebut dinilai berpotensi memicu investigasi Ombudsman hingga membuka kemungkinan pembatalan hasil seleksi Direksi BSP apabila ditemukan pelanggaran prosedur negara.
Surat pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor: 03/V/LBH/GR-PKU/2026 tertanggal 18 Mei 2026, dengan perihal “Pengaduan Dugaan Maladministrasi dalam Proses Seleksi Direktur PT Bumi Siak Pusako”.
Surat ditujukan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau dan ditembuskan kepada sejumlah instansi strategis, antara lain Ombudsman RI Pusat di Jakarta, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian PAN-RB RI, Komisi II DPR RI, Bupati Siak, Inspektorat Kabupaten Siak, Komisaris Utama BSP, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Siak.
Dalam surat pengaduannya, LBH Garuda Khatulistiwa mengungkap adanya sejumlah dugaan pelanggaran fatal dalam proses seleksi Direksi BSP. Di antaranya adalah dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 46 ayat (1), yang secara tegas mengatur bahwa hasil seleksi administrasi dan UKK wajib menghasilkan paling sedikit tiga dan paling banyak lima calon anggota Direksi.
Namun dalam praktiknya, hasil akhir seleksi BSP hanya menetapkan dua kandidat dari total sepuluh peserta yang mengikuti proses UKK melalui lembaga independen PPM Management.
Ketua LBH Garuda Khatulistiwa Riau, Donny Novanda, menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi menjadi bentuk maladministrasi serius karena menyangkut prosedur pengangkatan Direksi BUMD yang diatur secara khusus dalam regulasi negara.
“Jika benar hasil akhir hanya menetapkan dua kandidat, maka secara normatif hal itu patut diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Ini bukan lagi persoalan teknis biasa, tetapi menyangkut legalitas prosedur seleksi Direksi BUMD,” ujarnya.
Selain dugaan pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (1), LBH juga menyoroti dugaan tidak transparannya hasil penilaian seluruh peserta UKK. Hingga saat ini, hasil lengkap penilaian maupun peringkat seluruh kandidat tidak dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun peserta seleksi.
Menurut Donny Novanda, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang seharusnya menjadi dasar tata kelola BUMD.
“BUMD mengelola kepentingan publik dan aset daerah. Karena itu proses seleksi Direksi wajib dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, surat pengaduan LBH juga memuat dugaan konflik kepentingan dalam struktur Panitia Seleksi. Dalam dokumen pengaduan disebutkan adanya indikasi ASN aktif yang menjabat Komisaris Utama BSP sekaligus menjadi Ketua Panitia Seleksi. Selain itu, terdapat pula anggota DPRD Siak aktif yang terlibat dalam struktur Pansel.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Keberadaan pejabat aktif dalam struktur seleksi Direksi BUMD berpotensi menimbulkan conflict of interest dan mempengaruhi independensi proses pengambilan keputusan,” katanya.
LBH Garuda Khatulistiwa juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian syarat pengalaman manajerial kandidat tertentu sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 35 huruf (g), yang mensyaratkan pengalaman manajerial minimal lima tahun.
Pernyataan LBH tersebut diperkuat oleh Pakar Hukum Perdata sekaligus Ketua Umum LSM Laskar Waspada Investasi (LAWAN), Antonius Barus ST, SH. Menurut Antonius Barus, jika Ombudsman menemukan adanya maladministrasi atau pelanggaran prosedur yang bersifat substantif, maka hasil seleksi Direksi BSP berpotensi direkomendasikan untuk dievaluasi bahkan dibatalkan.
“Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, klarifikasi, investigasi hingga mengeluarkan rekomendasi administratif. Jika ditemukan maladministrasi serius, maka hasil seleksi dapat direkomendasikan untuk dievaluasi atau dibatalkan,” ujar Antonius Barus.
Dalam surat pengaduannya, LBH Garuda Khatulistiwa meminta Ombudsman untuk:
melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi,
meminta klarifikasi kepada Panitia Seleksi,
melakukan pengawasan terhadap proses seleksi,
merekomendasikan evaluasi atau perbaikan proses seleksi,
meminta pembatalan hasil seleksi karena diduga melanggar prosedur negara,
hingga meminta audit independen terhadap proses eliminasi kandidat ketiga.
Apabila Ombudsman RI benar-benar melakukan investigasi mendalam, maka kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi BSP. Selain dapat mengganggu stabilitas internal perusahaan, investigasi
Ombudsman juga berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik, kredibilitas tata kelola perusahaan, hubungan kelembagaan dengan mitra strategis sektor migas, hingga mempengaruhi iklim investasi daerah.
Tidak hanya itu, apabila rekomendasi Ombudsman menyatakan adanya maladministrasi, maka proses pengangkatan Direksi BSP dapat tertunda, dievaluasi ulang, bahkan berpotensi dibatalkan demi kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Seleksi UKK BSP maupun Pemerintah Kabupaten Siak belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang dilayangkan LBH Garuda Khatulistiwa tersebut.
Editor :Rahman