Hanya Loloskan Dua Kandidat
Seleksi Direktur BSP Diduga Langgar Permendagri 37/2018
PPM Management menyerahkan hasil UKK Kepada Ketua Pansel Heriyanto yang juga sekaligus sebagai Komisaris Utama PT. BSP
SIAK, sigapnews.co.id. — Proses Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direktur PT Bumi Siak Pusako periode 2026–2031 menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Seleksi Direksi BUMD yang bergerak di sektor migas tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
Sorotan muncul setelah hasil UKK yang dilaksanakan melalui lembaga independen hanya menetapkan dua kandidat dari total sepuluh peserta yang mengikuti proses seleksi.
Ketua LBH Garuda Khatulistiwa Riau, Donny Novanda, menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi bertentangan dengan Pasal 46 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur bahwa hasil seleksi administrasi dan UKK paling sedikit menghasilkan tiga calon anggota Direksi dan paling banyak lima calon.
“Apabila hasil akhir hanya menetapkan dua kandidat, maka patut dipertanyakan apakah proses seleksi telah berjalan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 atau tidak. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut prinsip profesionalitas, objektivitas, dan tata kelola BUMD,” ujarnya.
Selain jumlah kandidat yang dinilai tidak sesuai ketentuan, LBH Garuda Khatulistiwa juga menyoroti tidak terbukanya hasil penilaian seluruh peserta UKK kepada publik maupun peserta seleksi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“BUMD merupakan entitas yang berkaitan dengan kepentingan publik dan keuangan daerah. Oleh sebab itu, proses seleksi Direksi seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
LBH juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam struktur Panitia Seleksi. Salah satu anggota Pansel diketahui berasal dari unsur pimpinan DPRD, sementara Ketua Pansel merupakan Komisaris Utama BSP yang masih berstatus ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi independensi proses seleksi Direksi BSP dan bertentangan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Keberadaan ASN aktif yang juga menjabat Komisaris Utama sekaligus Ketua Panitia Seleksi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Independensi proses seleksi harus dijaga agar tidak menimbulkan dugaan keberpihakan maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Pakar Hukum Perdata sekaligus Ketua Umum LSM Laskar Waspada Investasi (LAWAN), Antonius Barus ST, SH.
Menurut Antonius Barus, dugaan persoalan dalam seleksi Direksi BSP tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir seleksi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Jika benar jumlah kandidat akhir hanya dua orang, maka secara normatif patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Selain itu, dugaan konflik kepentingan dalam struktur Pansel juga harus menjadi perhatian serius,” tegas Antonius Barus.
Ia menambahkan bahwa proses seleksi Direksi BUMD seharusnya dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan bebas intervensi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dalam perkembangan lain, LBH Garuda Khatulistiwa juga menilai adanya dugaan bahwa sejumlah pihak belum memahami atau belum menerapkan secara tepat ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dalam proses seleksi Direksi BSP.
Pihak-pihak yang disorot antara lain Panitia Seleksi UKK, Pemerintah Kabupaten Siak, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan dan koordinasi BUMD, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan SKK Migas.
“Kami berharap seluruh pihak memahami bahwa regulasi bukan sekadar formalitas administratif. Ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 harus dijalankan secara utuh agar proses seleksi Direksi BUMD berjalan profesional, transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan tertentu,” tutupnya.
Atas dasar itu, LBH Garuda Khatulistiwa menyatakan telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Direksi BSP serta mempertimbangkan langkah administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Panitia Seleksi UKK BSP maupun Pemerintah Kabupaten Siak terkait berbagai dugaan tersebut.
Editor :Rahman
Source : Foto riaukepri.com