Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan

Jampidsus Febrie Adriansyah, menyebutkan kelima saksi diperiksa memperkuat pembuktian dalam perkara yang melibatkan dugaan korupsi terkait impor gula tersebut.
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan terhadap tersangka TWN dan rekan-rekannya.
Lima saksi yang diperiksa adalah:
1. SSY, Direktur PT Gerbong Cahaya Utama
2. GPS, Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses
3. RT, VP Sales Marketing Samora Group
4. RQ, Factory Manager PT Andalan Furnindo
5. RK, Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene
Jampidsus Febrie Adriansyah, menyebutkan bahwa kelima saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian dalam perkara yang melibatkan dugaan korupsi terkait impor gula tersebut.
Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Tersangka TWN beserta beberapa pihak lainnya dalam kasus ini. Kasus ini mengarah pada dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung. “Kami memeriksa saksi-saksi ini untuk menggali informasi lebih lanjut yang dapat mendukung pembuktian kasus dan memperkuat berkas perkara,” ujar Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.
Penyidikan ini terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dalam kegiatan impor gula tersebut. Kejaksaan juga berupaya untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Editor :Tim Sigapnews