Kejagung Kembali Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan Kejagung memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS.
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap tersangka YF dan beberapa pihak lainnya.
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
1. MM, Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional
2. IPG, VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero)
3. AEU, Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga
4. VY, Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan entitas terkait.
Kasus ini berfokus pada pengelolaan yang diduga cacat hukum antara tahun 2018 hingga 2023.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan bahwa praktik korupsi yang merugikan negara dapat segera dibongkar dan pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk melengkapi bukti dan memperkuat berkas perkara yang tengah disusun,” ujar Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.
Penyidikan terus dilakukan, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan harapan bahwa ke depan, tata kelola minyak dan sumber daya alam di Indonesia dapat lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Editor :Tim Sigapnews