Perkara Dihentikan Jika Berkas Firza Tak Bisa Dilengkapi

Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein, saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan 1x24 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam. [Photo: Sigapnews/Piter]
"Saudari Firza sudah masuk ke JPU. Kami tinggal lengkapi beberapa (petunjuk JPU)," kata Iriawan di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Dalam proses melengkapi berkas perkara, kata Iriawan, kehadiran Firza sudah tidak dibutuhkan lagi karena keterangan yang diberikan selama ini sudah cukup.
"(Pemeriksan Firza) saya rasa sudah tuntas," katanya.
Iriawan berharap setelah dilengkapi, berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, lalu masuk ke persidangan.
"Kami lengkapi bukti, kalau jaksa bilang lengkap, baru disidangkan. Setelah lengkap saya harap bisa P21. Kan ujungnya itu saja," kata Iriawan.
Tapi jika berkas dikembalikan lagi karena dianggap tidak lengkap, penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
"Kalau nggak bisa (berkas lengkap), ya SP3. Kan nggak terlalu sulit," katanya
Dalam kasus yang sama, polisi juga telah menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)
Editor :Tim Sigapnews