Satres Narkoba Polres Kuansing Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu.

Penangkapan tersebut berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu di Desa Sawah, kemudian team opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (KBO) Satnarkoba IPTU Feriwardy melakukan penyelidikan guna memastikan kegiatan yang dimaksud, sekira pukul 09.30 wib dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Sawah.
Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang bukti sebanyak 3( tiga ) paket plastik bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Dunhil dengan posisi Barang Bukti (BB) dijumpai di luar mobil (dekat pintu mobil depan sebelah kiri ) milik tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka selanjutnya 2 ( dua ) langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terhadap kedua tersangka barang bukti yang berhasil diamankan 3 (tiga) Paket plastik bening berisikan kristal diduga Narkotika Gol - I jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) unit HP merek Samsung warna silver dan Asus warna hitam putih, 1 (satu) buah kotak rokok Dunhil warna hitam,1 (satu) unit KBM R4 merek Daihatsu Senia BM 1145 CE.
Kapolres Kuansing AKBP.Fibri Karpiananto,SH.S,Ik melalui Kasubag Humas Lumban L Toruan mengatakan terhadap kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 Ayat (1) ,114 Ayat (1) UU RI No :35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.(ra)
Editor :Tim Sigapnews