Cegah Pekat
Polsek Kuantan Mudik Geledah Empat Unit Rumah Yang Dijadikan Cafe Ilegal
Penertiban warung remang-remang tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aiptu. Haunur Rasyid, SH bersama Personil Polsek Kuantan Mudik Aiptu. Efrizal, AIPDA.Raja Fiktori, BRIPKA.Desrial, Bripka. Hendri Fitrah dan, Bribda. Septi Aldinur
Dalam penertiban tersebut sedikitnya ada empat unit rumah yang dijadikan sebagai cafe alias warung remang-remang yang kerap membuat keresahan warga tempatan
Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Faisal Aliza. SH melalui Kanit Reskrim Polsek kuantan mudik AIPTU. Hainur Rasyid menjelaskan, bahwa penertiban kali ini berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas cafe alias warung remang-remang di desa koto cengar yang sudah lama meresahkan masyarakat setempat.
Lebih lanjut Aiptu. Hainir Rasyid menjelaskan, ketika petugas beserta warga mendatangi keempat rumah yang dijadikan warung remang-remang tersebut, ternyata semuanya ditemukan dalam keadaan tertutup.
Selain itu, Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19. Dengan adanya penertiban ini maka bangunan kafe ini tidak lagi boleh beroperasi. Apabila beroperasi maka akan dilakukan tindakan tegas" ujarnya
Dalam giat tersebut aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit speaker, 5 botol minuman keras merk Bir Bintang serta 1 unit mesin Diesel.
Lipautan : R.A
Editor :Tim Sigapnews