Keluar Saat Jam Kerja, Sejumlah ASN Terjaring Razia Satpol PP
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kabupaten Kuantan Singingi melakuakan razia terhadap ASN yang keluar pada waktu jam kerja berlangsung Selasa,18/9/2018
Razia dilakuakan pada dua titik yang menjadi gerbang keluar masuk ASN yakni di Bundaran Kantor Bupati dan simpang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan.
Razia yang berlangsung selama dua hari tersebut terbukti berhasil menjaring ASN yang keluar sembarangan saat jam kerja berlangsung. Mereka diberhentikan karena tidak membawa surat tugas
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuansing Erdiansyah kepada awak media mengungkapkan, kegiatan razia ini merupakan instruksi bupati Kuansing Drs.H Mursini,M.Si serta adanya laporan dari masyarakat
terkait ASN yang berada di warung Kopi pada saat jam kerja sehingga
kantor jadi tidak berpenghuni
Selain itu, razia ini bertujuan untuk mengingatkan kepada ASN agar dapat bekerja sesuai dengan aturan disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN
“jam kerja ASN kan sudah jelas 7.30-16.30 wib, razia disiplin pegawai akan terus dilakukan tanpa batas akhir dengan waktu dan tempat berubah-ubah bahkan tidak tertutup kemungkinan akan ke kantor-kantor†ungkap Erdiansyah.
Data identitas yang terkena razia ungkap Erdiansyah selanjutnya akan diserahkan kepada OPD masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan diberi peringatan.
Atas kejadian ini hendaknya ASN yang akan keluar masuk saat jam kerja sebaiknya ada izin kepada pmpinan sehingga apabila dirazia Satpol PP tidak terkena, sebab apa yang dilakukan Satpol PP demi disiplin pegawai sebagai abdi negara serta abdi masyarakat.
Reporter : Radian Ali
Editor :Tim Sigapnews