Putusan MA Berujung Rp1,04 Miliar, Hak 27 Eks Pekerja PT Asia Forestama Raya Desak Pembayaran
Sebanyak 27 mantan pekerja PT Asia Forestama Raya mendesak perusahaan segera membayarkan hak.
PEKANBARU — Sebanyak 27 mantan pekerja PT Asia Forestama Raya mendesak perusahaan segera membayarkan hak mereka senilai Rp1.040.296.284, sebagaimana amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 768 K/Pdt.Sus-PHI/2025. Mereka menilai kewajiban tersebut tidak lagi semestinya ditunda setelah perkara diputus di tingkat kasasi.
Putusan MA itu mengabulkan permohonan kasasi para pekerja sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr. MA menyatakan hubungan kerja para pekerja dengan PT Asia Forestama Raya berakhir sejak 1 Agustus 2020.
Dalam amar putusan, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada 27 pekerja. Nilai hak masing-masing pekerja berbeda, mulai dari Rp23.983.776 hingga Rp41.971.608. Jika ditotal, kewajiban pembayaran mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Perwakilan eks karyawan PT Asia Forestama Raya, Basri, berharap perusahaan segera merealisasikan pembayaran tersebut.
Ia mengatakan para pekerja akan terus memperjuangkan hak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
“Harapan dibayar segera sesuai MA dan jangan ditunda lagi karena putusan sudah inkrah. Kami akan terus berupaya untuk mendapatkan hak kami,” ujar Basri.
Perkara perselisihan hubungan industrial tersebut melibatkan 27 pekerja sebagai pemohon kasasi. Nama-nama yang tercantum dalam perkara antara lain Basri A., Awal Asri, Betti Susanti, Yubrata, Mardianis, Ade Purnama hingga Robert Saragi.
Sementara itu, Humas PT Asia Forestama Raya, Anggiat, mengaku belum mengetahui secara langsung perkembangan pelaksanaan putusan tersebut ketika dikonfirmasi.
“Maaf bg, kebetulan PH dari perusahaan ngga saya bg, jadi hasil putusan MA utk kelanjutannya pihak PH yg tauh bg,” jawab Anggiat melalui pesan singkat.
Putusan MA tersebut kini menjadi dasar tuntutan para mantan pekerja agar kewajiban pembayaran segera direalisasikan. Mereka berharap proses pembayaran tidak kembali berlarut dan hak yang telah diputuskan pengadilan dapat diterima
Editor :Tim Sigapnews