Hukum/Kriminal
Di Korsel, Guru Perempuan Berhubungan Seks dengan Anak SD
Ilustrasi telapak tangan seorang bocah lelaki. [Foto: Shutterstock]
SIGAPNEWS.CO.ID | Korea Selatan - Seorang guru perempuan di Korea Selatan ditahan oleh kepolisian karena diduga berhubungan seks dengan seorang murid sekolah dasar setempat, demikian dilaporkan Korean Times, Kamis (31/8/2017).
Menurut kepolisian dan para pejabat dinas pendidikan Provinsi Gyeongsang Selatan, guru perempuan berusia 32 tahun itu berhubungan seks dengan seorang murid lelaki berusia 12 tahun.
Keduanya diketahui pernah berhubungan seks di dalam kelas dan di dalam mobil sang guru selama periode Juni hingga Agustus tahun ini. Guru tersebut kepada polisi mengaku bahwa hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Undang-undang di Korsel sendiri mengatur bahwa berhubungan seks dengan anak-anak di bawah 13 tahun adalah melanggar hukum, meski dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kasus itu sendiri dilaporkan ke polisi oleh orang tua sang murid, yang menemukan foto-foto setengah telanjang dari sang guru dalam telepon seluler putera mereka.
Mereka juga menemukan pesan singkat dari sang guru, yang antara lain berisi, "Saya mencintai kamu" dan "Saya akan mentraktir kamu pangsit, ayo keluar (rumah)."
Polisi mengatakan bahwa guru perempuan itu sudah mengaku telah berhubungan seks dengan muridnya sendiri. Ia kini telah dipecat, sementara sang siswa kini mendapatkan bimbingan psikologis.
Ini bukan kasus pertama di Korsel. Pada 2010 lalu, seorang guru perempuan di sekolah menengah pertama diketahui berhubungan seks dengan siswanya sendiri. Tetapi dia tak dihukum karena murid itu berusia di atas 13 tahun.(*)
Menurut kepolisian dan para pejabat dinas pendidikan Provinsi Gyeongsang Selatan, guru perempuan berusia 32 tahun itu berhubungan seks dengan seorang murid lelaki berusia 12 tahun.
Keduanya diketahui pernah berhubungan seks di dalam kelas dan di dalam mobil sang guru selama periode Juni hingga Agustus tahun ini. Guru tersebut kepada polisi mengaku bahwa hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Undang-undang di Korsel sendiri mengatur bahwa berhubungan seks dengan anak-anak di bawah 13 tahun adalah melanggar hukum, meski dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kasus itu sendiri dilaporkan ke polisi oleh orang tua sang murid, yang menemukan foto-foto setengah telanjang dari sang guru dalam telepon seluler putera mereka.
Mereka juga menemukan pesan singkat dari sang guru, yang antara lain berisi, "Saya mencintai kamu" dan "Saya akan mentraktir kamu pangsit, ayo keluar (rumah)."
Polisi mengatakan bahwa guru perempuan itu sudah mengaku telah berhubungan seks dengan muridnya sendiri. Ia kini telah dipecat, sementara sang siswa kini mendapatkan bimbingan psikologis.
Ini bukan kasus pertama di Korsel. Pada 2010 lalu, seorang guru perempuan di sekolah menengah pertama diketahui berhubungan seks dengan siswanya sendiri. Tetapi dia tak dihukum karena murid itu berusia di atas 13 tahun.(*)
Editor :Tim Sigapnews