Pelaku Pelecehan Seksual di Rawajitu Berkeliaran

Ilustrasi pelecehan seksual.(Photo: Sigapnews/Istimewa)
SIGAPNEWS.CO.ID | LAMPUNG - Pelaku pelecehan seksual berinisial YN (30), melakukan aksinya di Boutiq milik seorang warga bernama Bayu, Kamis (29/6/2017).
Menurut SUM perempuan penjaga Boutiq mengatakan kejadian berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku Y menggedor pintu dan memaksa masuk ke Boutiq milik Bayu. Begitu pintu dibuka, Y yang beralamat di desa Panggung Jaya, Rawajitu Utara, Mesuji, mendekap perempuan penjaga Boutiq berninisial S secara paksa.
SUM yang mengalami upaya rudapaksa saat itu sempat memegang HP (Handphone) sempat menelpon Bayu, yang tinggal tak jauh dari Boutiqnya.
Mendengar suara gaduh dari HP SUM, Bayu datang bersama Ketua RT bernama Saipul, lalu melumpuhkan Y dengan cara memukul kepalanya. Namun YN tak begitu saja terima dipukul Bayu disaksikan Pak RT, YN pun membalas memukul Bayu meski tidak mengenai sasaran sambil ia berusaha melarikan diri.
Guna menyelesaikan masalah warganya secara kekeluargaan, sekitar pukul 13.00 siang setelah sholat Jumat, Ketua RK dan RT memfasilitasi pertemuan pihak korban (SUM) dan Bayu dengan YN sebagai pelaku, namun pelaku tidak mengindahkan upaya damai tersebut.
Korban SUM bersama Bayu sudah melaporkan ke Polseksubsektor Rawajitu Utara. Namun pihak pelapor tidak menerima STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) dari pihak kepolisian dengan alasan harus diselidiki terlebih dahulu.
Sampai saat ini pelaku pelecehan seksual YN masih melengkang (berkeliaran,red) seakan-akan tidak merasa melakukan tindakan kejahatan.
Menurut Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Pelayanan Publik, Yefrizal kepada media sigapnews.co.id mengatakan, apabila pelaku pelecehan seksual ini tidak diproses dengan hukum yang berlaku akan menjadi perseden jelek dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Perbuatan YN (pelaku,red) sudah jelas dengan adanya saksi dari korban. Apabila kejadian ini dibiarkan, maka pelaku-pelaku pelecehan seksual akan bermunculan," ujar Yefrizal.
Editor :Tim Sigapnews