Ketua LSM DPC PKKN Inhu Ancam Laporkan Koperasi Tunas Harapan

Berlin Manurung, SH, ketua DPC PKKN Inhu.(Photo: Sigapnews/Lamhot Manururung)
Sigapnews.co.id | Inhu - Pengurus Koperasi Tunas Harapan yang melakukan pungutan uang sewa dari masyarakat yang menduduki tanah negara milik Bandara Japura yang berdalih setorkan kenegara terancam dilaporkan ke penegak hukum.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Pemantau Korupsi Kolusi Nepotisme ( PKKN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Berlin Manurung, SH saat ditemui awak media Sigapnews.co.id di Kantor Sekretariat DPC. PKKN Air Molek Inhu, Sabtu 22/07/2017.
"Pungutan uang sewa tanah yang dilakukan Koperasi Tunas Harapan dari masyarakat yang menduduki tanah negara milik bandara itu tidak memiliki dasar hukum atau Ilegal," tegas Berlin.
"Setelah saya telusuri Badan Hukum ( BH) serta sifat kegiatan Koperasi Tunas Harapan, ternyata sifat kegiatanya hanya simpan pinjam ( SP). Artinya Koperasi Tunas Harapan itu tidak punya hak untuk melakukan pungutan uang sewa tanah dari masyarakat. Sekalipun memiliki badan hukum dari Dinas Koperasi Prov. Riau tahun 2012, tidak serta merta bisa melakukan seperti itu. Jangan mentang-mentang masyarakat itu tidak mengerti hukum seenaknya lakukan pungutan, " papar Berlin dengan nada kesal.
Dilanjutkan Berlin, Perbuatan mereka ini diduga menyalahi aturan, sudah jelas-jelas bisa dikatakan ada perbuatan melawan hukum, modus seperti ini tergolong unik, apalagi mereka ini berkedok koperasi yang katanya menyetorkan kenegara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP).
"Secepatnya kami siapkan laporan kepenegak hukum dengan bukti-bukti yang kami dapatkan. Perbuatan mereka ini sudah lama berlangsung sekitar tahun 2010 yang lalu. Fakta dilapangan ada sekitar 30 unit rumah warga yang menduduki tanah bandara, dengan biaya sewa secara bervariasi. Ada yang 3 jutaan dan ada sampai 4 juta/unit/tahun, " beber Berlin
Sekalipun ada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No : KP 572 tahun 2011 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan, penyetoran, penggunaan, dan pelaporan pendapatan negara bukan pajak ( PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Tidak ada satu pasal pun yang mengijinkan koperasi yang didirikan para pegawai bandara ini untuk melakukan kegiatan seperti itu. Jangan salah mengimplementasikan peraturannya, " ancam Berlin.
Sebelumnya, Kepala Bidang ( Kabid) Koperasi dan Kelembagaan UKM Inhu, Muslim saat dikonfirmasi awak media Sigapnews.co.id beberapa hari yang lalu diruang kerjannya, Senin (12/07) mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terhadap pungutan sewa tanah negara milik Bandara Japura dari masyarakat yang dilakukan Koperasi Tunas Harapan, baru kali ini kami dengar seperti itu
"Setahu kami, berdasarkan data yang kami miliki bahwa Koperasi Tunas Harapan yang memiliki badan hukum( BH) tahun 2012, sifat kegiatannya hanya kegiatan Simpan Pinjam( SP), kalau dilihat dari sifat kegiatanya, Koperasi Tunas Harapan tidak memiliki kewenangan melakukan seperti itu, " Ucap Muslim.
"Secepatnya kami akan cros chek kelapangan untuk memastikan kebenaran atas kegiatan Koperasi Tunas Harapan, " Janji Muslim.
Sebelumnya juga, Kepala Bandara Japura, Kapt. Moh. Kurniawan, dan Ketua Koperasi Tunas Harapan, Zulhaimi saat dikonfirmasi awak media Sigapnews.co.id beberapa hari yang lalu melalui telepon selulernya mengatakan, pungutan sewa setiap tahunnya dari masyarakat yang menduduki tanah negara milik bandara disetorkan kenegara sebagai pendapatan negara bukan pajak ( PNBP), sudah memiliki dasar hukum.
:Setiap tahunya dibuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 6000, dan sudah mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No: KP 572 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan penerimaan, penyetoran, penggunaan, dan pelaporan PNBP, " Ucap kedua pimpinan yang berbeda ini. Liputan Lamhot Manurung.
Editor :Tim Sigapnews