Dilihat dari Perizinan
Diskop Inhu : Tidak Layak Koperasi Tunas Harapan Lakukan Pungutan Sewa

Muslim, Kabid Koperasi dan kelembagaan Diskop UMKM Inhu. Foto Lamhot M/sigapnews.co.id
Sigapnews.co.id | Inhu - Terkait pungutan sewa rumah di lokasi Bandara (Bandar udara) Japura diduga ilegal menjadi catatan khusus Dinas Koperasi UKM Kab. Indragiri Hulu (Inhu).
Pungutan tersebut dilakukan oleh pihak Koperasi pegawai republik indonesia (KPRI ) Tunas Harapan, dibawah otoritas pengawasan Bandara Japura.
Kepala Bidang (Kabid ) Koperasi dan Kelembagaan UKM Inhu, Muslim, saat dikonfirmasi awak media Sigapnews.co.id diruang kerjanya, Senin (12/07) terkejut perihal kegiatan pungutan tersebut.
"Terus terang, baru kali ini kami mendengar ada kegiatan Koperasi Tunas Harapan seperti itu", Ucap Muslim sembari geleng kepala.
"Tolong beri waktu kepada kami, secepat mungkin kami akan turun kelapangan," ucap Muslim.
Muslim menambahkan pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh dan akan mempelajari apakah Koperasi Tunas Harapan itu punya hak atau tidak melakukan pungutan sewa rumah dari masyarakat.

Contoh kwitansi pungutan yang dilakukan koperasi Tunas Harapan
Menurut Muslim, Badan Hukum (BH) Koperasi Tunas Harapan diterbit oleh Dinas Koperasi Provinsi Riau tahun 2012.
Sifat kegiatanya hanya simpan pinjam, dan laporan Rapat Anggota ( RAT) terakhirnya tahun 2015 yang lalu.
"Melihat data dari Koperasi Tunas Harapan, rasanya tidak layak Koperasi Tunas Harapan melakukan pungutan sewa tersebut. Semua aturan yang menyangkut koperasi tertuang dalam UU Koperasi," Tegasnya.
Sebelumnya, baik Kepala Bandara Udara Japura, Kapt. Moh. Kurniawan, maupun Ketua Koperasi Tunas Harapan, Zulhaimi saat dikonfirmasi awak media Sigapnews.co.id beberapa waktu yang lalu sama-sama membenarkan ada pungutan sewa rumah melalui Koperasi Tunas Harapan setiap tahunya dari masyarakat yang menduduki tanah negara milik Bandara.
Koperasi Tunas Harapan Bandara memiliki dasar hukum berupa surat kesepakatan yang ditandangani masyarakat dengan materai Rp 6000.
Ditambah dengan Peraturan Dirjen Perhubungan no 572 tahun 2012. Semua uang yang terkumpul dari pungutan sewa rumah disetorkan kenegara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Liputan Lamhot Manurung
Editor :Tim Sigapnews