GANNAS Klarifikasi Kasus Hukum Onadio Leonardo Dan Amarzoni: "Mereka Pengedar Bukan Pengguna"
Gambar diambil saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat
SIGAPNEWS.CO.ID - Dalam konferensi pers tersebut, I Nyoman menegaskan bahwa kasus yang menjerat Onadio Leonardo dan istrinya bukan termasuk pengedaran narkoba, melainkan penyalahgunaan. Menurutnya, penerapan pasal terhadap Onadio seharusnya mengarah pada Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, yang menekankan aspek penyalahgunaan, bukan peredaran.
"Kasus Onadio dan istrinya bukanlah pengedaran narkoba sebagaimana diberitakan selama ini. Mereka pengguna, bukan pengedar. Oleh karena itu, seharusnya dilakukan assessment agar bisa menjalani rehabilitasi,” ujar I Nyoman.
GANNAS juga menyatakan akan memberikan pendampingan hukum serta advokasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba agar mendapatkan penanganan yang adil dan sesuai hukum.
Selain kasus Onadio, GANNAS turut menyoroti pemberitaan mengenai Ammar Zoni, yang kembali dikaitkan dengan kasus narkoba setelah ditemukan sabu di dalam sel tahanannya. Berdasarkan hasil klarifikasi pihak Lapas, barang bukti tersebut bukan milik Ammar.
Kami sudah menerima klarifikasi dari pihak Lapas bahwa sabu yang ditemukan di sel Ammar bukan miliknya. Maka tidak adil jika ia harus dipindahkan ke Nusakambangan,” tambah I Nyoman.
GANNAS menegaskan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan proporsional, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan. Lembaga ini mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara pengguna dan pengedar agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
Dengan pernyataan ini, GANNAS berharap proses hukum terhadap Onadio Leonardo, istrinya, maupun Ammar Zoni dapat berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya
Editor :Tim Sigapnews
Source : I Nyoman