Pelaku Pembunuhan Wanita di Mayong Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Pemicu

Konferensi Pers, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Mayong Jepara, Senin (25/8/2025).
JEPARA – Misteri kematian seorang wanita berinisial D (48) di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap terduga pelaku, SA (25), warga setempat, yang tega menghabisi nyawa korban demi alasan ekonomi.
SA dibekuk petugas Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, di wilayah Kecamatan Kalinyamatan. Penangkapan ini hanya berselang beberapa hari setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam kamar rumahnya pada Kamis (14/8/2025) lalu.
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, pelaku dan korban awalnya tidak saling mengenal. Mereka berkenalan melalui aplikasi kencan sejak Januari lalu. Dari aplikasi itu, korban kemudian menawarkan pertemuan dengan sistem open BO.
“Motifnya karena faktor ekonomi. Pelaku berniat merampas barang-barang milik korban setelah melakukan pertemuan,” terang Kompol Edy saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025).
Berdasarkan keterangan polisi, pertemuan kedua terjadi pada Senin (11/8/2025) malam. Pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan ojek online setelah sepakat tarif Rp400 ribu. Keduanya sempat minum minuman keras dan merokok bersama sebelum akhirnya berpindah kamar.
Sekitar pukul 23.45 WIB, keduanya berhubungan badan. Namun, dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, korban tidak kunjung tidur dan terus mengeluh sakit gigi. Kesal karena gagal kabur dengan barang-barang korban, SA lalu mencekik leher korban hingga tewas.
Usai memastikan korban meninggal, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk ponsel, STNK, gelang kaki, kalung, serta sepeda motor Honda Beat Street milik korban. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan motor tersebut.
Tiga hari berselang, jasad korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk. Pintu rumah terkunci rapat, tanpa tanda-tanda perusakan. Polisi juga menemukan minuman keras, gelas berisi alkohol, serta obat-obatan di kamar korban.
Kini, SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor :Tim Sigapnews