Tukang Parkir Dibayar Uang Palsu, Polisi Ungkap Sindikat

Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Pria Asal Demak Ditangkap Polisi Usai Edarkan Uang Palsu Di Jepara, Jum'at (30/5/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | JEPARA — Seorang pria asal Demak, Jawa Tengah, tertangkap tangan mengedarkan uang palsu saat menghadiri acara pengajian di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jepara, pada Rabu malam, 21 Mei 2025. Pelaku bernama AT (31) kini mendekam di sel tahanan Polres Jepara setelah aksinya terbongkar usai membayar tukang parkir dengan uang palsu pecahan Rp20 ribu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/5/2025) di Mapolres Jepara, Wakapolres Kompol Edy Sutrisno menjelaskan kronologi penangkapan. “Pelaku menghadiri pengajian, lalu membayar parkir dengan uang palsu Rp20 ribu untuk mendapat kembalian, yang kemudian disimpannya sebagai keuntungan,” ungkap Kompol Edy didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.
Modus AT terbilang sederhana namun terencana. Ia mencari tempat yang gelap dan kurang pengawasan di area pengajian, lalu membeli jajanan seperti es teh dan alas duduk dengan uang palsu pecahan besar. Tiap transaksi ia lakukan demi mengejar kembalian uang asli dari penjual.
“Dia membeli es teh seharga Rp5 ribu dengan uang palsu Rp20 ribu, lalu menyimpan kembalian Rp15 ribu uang asli. Pola ini diulang sampai enam kali,” lanjut Kompol Edy.
Aksi AT terhenti saat salah satu pedagang mencurigai uang yang diterimanya. Warga yang mengetahui hal itu segera menangkap AT dan menyerahkannya ke polisi yang memang sedang berjaga di lokasi kegiatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 73 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu, yang diduga kuat akan digunakan untuk aksi serupa di tempat lain.
Pelaku kini dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor :Tim Sigapnews