GMPK Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Rp 9,5 M di Labuhanbatu Utara!

GMPK Sumut secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait keterlambatan penyelesaian pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Medan – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (GMPK Sumut) secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait keterlambatan penyelesaian pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Laporan tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Selasa, 18 Maret 2025.
Ketua Umum GMPK Sumut, Azarruddin Panjaitan, dalam surat bernomor 17.A/Lap/SEK/GMPKSU/111/2025 tertanggal 17 Maret 2025, menyampaikan laporan kepada Kepala Kejati Sumut melalui Asisten Intelijen (Asintel). Surat tersebut diterima oleh Fitri dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.
Sumut - GMPK Sumut menyoroti proyek pembangunan gedung perpustakaan yang dikerjakan oleh CV. Zivanna Mora Raya, perusahaan asal Kabupaten Deli Serdang.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 9.599.311.171 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
“Kontrak pekerjaan seharusnya telah selesai pada Desember 2024, namun hingga kini masih terbengkalai tanpa kejelasan. Kami menilai ada kejanggalan dalam proyek ini,” ungkap Azarruddin Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, keterlambatan proyek yang didanai APBD menjadi indikasi adanya penyimpangan anggaran. Oleh karena itu, GMPK Sumut mendesak Kejati Sumut untuk segera melakukan penyelidikan guna mengungkap potensi kerugian negara dan menindak pihak yang bertanggung jawab.
Selain dugaan keterlambatan proyek, GMPK Sumut juga menyoroti permasalahan bekisting atau perancah bangunan yang masih layak pakai.
Azarruddin menuding bahwa bekisting tersebut diduga dikuasai atau dijual oleh pihak rekanan untuk kepentingan pribadi seorang berinisial ASW, padahal seharusnya diserahkan kepada pemerintah.
“Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Keterlambatan proyek yang dibiayai APBD ini berpotensi merugikan negara, ditambah lagi adanya dugaan monopoli bekisting oleh rekanan tanpa serah terima kepada dinas terkait,” tegasnya.
GMPK Sumut menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
GMPK Sumut Mereka berharap Kejati Sumut segera mengambil langkah konkret untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
“Dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami tidak akan berhenti sampai pihak yang bertanggung jawab diproses hukum,” pungkas Azarruddin.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak praktik dugaan korupsi di Sumatera Utara. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kejati Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan anggaran daerah digunakan sebagaimana mestinya.
Editor :Tim Sigapnews