OTT Kejati Sumut, Dua Ketua MKKS Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana BOS

Dua tersangka saat diamankan Kejati Sumut yaitu SLS (42), Ketua MKKS SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.
Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menahan dua orang terduga pelaku korupsi di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara, Kamis (13/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.
Keduanya diduga mengutip uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pungutan liar kepada kepala sekolah. Tim intelijen Kejati Sumut langsung melakukan pemantauan dan menangkap kedua pelaku,” ujar Kepala Kejati Sumut dalam keterangannya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa uang yang dikumpulkan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp319 juta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, SLS dan MK ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejati Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana pendidikan di Sumatera Utara.
Editor :Tim Sigapnews