Kurir Narkoba 13 Kg Sabu dan 6.600 Pil Ekstasi Ditangkap di Pekanbaru

DK (45), kurir narkoba berinisial warga Kabupaten Bengkalis, dengan barang bukti 13 kilogram sabu dan 6.600 butir pil ekstasi, ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau
Pekanbaru – Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial DK (45), warga Kabupaten Bengkalis, dengan barang bukti 13 kilogram sabu dan 6.600 butir pil ekstasi. DK, yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di Terminal AKAP Pekanbaru pada 6 Maret 2025.
“DK seorang residivis kasus narkoba. Baru keluar dari Lapas Pekanbaru (Gobah) tahun kemarin,” ujar Wakil Direktur Narkoba Polda Riau AKBP Nandang, Rabu (12/3/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif Ditresnarkoba Polda Riau. DK diamankan saat baru mengambil paket narkoba dan berencana mengirimkannya kepada penerima. Dari hasil pemeriksaan, DK dijanjikan upah sekitar Rp20 juta untuk setiap pengiriman.
“Upahnya sebagai kurir narkoba itu dia akan dibayar sekitar Rp20 juta,” jelas Nandang.
DK diketahui baru saja keluar dari Lapas Pekanbaru setelah menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, bukannya jera, ia kembali terlibat dalam jaringan narkotika dengan skala yang lebih besar.
Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Polda Riau terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dengan meningkatkan pengawasan dan operasi penindakan. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika yang masih beroperasi di Riau.
Editor :Tim Sigapnews