Bripka Hendra Gunawan Dipecat, Terbukti Disersi dan Terlibat Narkoba

Oknum polisi Bripka Hendra Gunawan resmi PTDH dari kepolisian Polres Inhu akibat pelanggaran berat berupa disersi. foto Ilustrasi.
Indragiri Hulu – Oknum polisi Bripka Hendra Gunawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian Polres Indragiri Hulu (Inhu) akibat pelanggaran berat berupa disersi. Upacara pemecatan simbolis digelar di halaman Mapolres Inhu pada Kamis (6/3/2025) pagi, meskipun Hendra tidak hadir dalam acara tersebut.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga disiplin dan profesionalisme kepolisian.
“Bripka Hendra sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya. Namun, ia terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut,” ujar Fahrian.
Selain disersi, Bripka Hendra juga diketahui terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Surat DPO Nomor 29/VIII/2024/Res Narkoba tertanggal 27 Agustus 2024 menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan narkoba,” tambahnya.
Fahrian menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi.
“Upacara PTDH ini adalah bentuk ketegasan kami dalam menindak anggota yang melanggar aturan. Tidak ada ruang bagi anggota yang melanggar disiplin dan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh personel kepolisian menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga dan tetap berpegang pada nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Editor :Tim Sigapnews