Orangtua Korban Minta Segera Laksanakan Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Prada Josua Lumban Tobing
Penasehat Hukum DR Freddy Simanjuntak,SH,MH Bersama Orangtua Kandung Prada Josua Lumban Tobing Didampingi Ormas PBB Memberikan Keterangan Pers Ke Awak Media, Rabu (6/11/2024) Laporan Ade Syahputra
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Penasehat Hukum Korban Prada Josua Lumban Tobing, DR Freddy Simanjuntak, SH, MH mengatakan mendapatkan informasi pelaksanaan Autopsi jenazah Josua pada 5 November 2024 secara lisan. Informasi ini, kata dia, disampaikan oleh Kapten Cpm Bambang Koko.
Namun rencana tersebut batal atau tidak jadi dilaksanakan karena belum ada permohonan tertulis untuk otopsi dari Dandenpom/penyidik Denpom 1/3 Pekanbaru ke RS Bhayangkara Pekanbaru.
Sebelumnya Kantor Hukum DR Freddy Simanjuntak, SH, MH mengirimkan surat permohonan pelaksanaan autopsi dari pihak keluarga korban ke RS Bhayangkara. Surat itu lalu dijawab belum dapat memenuhi permintaan autopsi. Alasannya tidak ada surat permintaan resmi dari penyidik Detasemen Polisi Militer atau Denpom 1/3 Pekanbaru.
Menurut Freddy, kejadian ini penuh kejanggalan. Sebab, di satu sisi penyidik Denpom memberitahunya secara lisan, tapi mereka tidak mengirimkan surat permintaan autopsi ke RS Bhayangkara.
Kalau memang benar almarhum matinya murni bunuh diri, dengan cara gantung diri, ya tentunya mari sama-sama kita buktikan saja," ucap Freddy.
Sebab, keluarga Prada Josua sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk autopsi sesuai dengan permintaan penyidik Denpom. Keluarga juga telah memberitahu rencana autopsi kepada kerabat.
Oleh karena itu, Dr Freddy dengan Tim Kuasa Hukum Keluarga bersama Kedua orangtua Almarhum Prada Josua dan Pemuda Batak Bersatu (PBB) melakukan konfirmasi ke Denpom 1/3 Pekanbaru. Laporan sebelumnya ke Komandan Puspom TNI AD di Jakarta.
Laporan tersebut sudah disposisikan ke Denpom 1/3 Pekanbaru Pekanbaru sudah dijadikan Laporan Polisi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL) Nomor LP/16/XI/2024/ldik.
“Hari ini Laporan Pengaduan masyarakat atau Dumas tersebut sudah dijadikan Laporan Polisi dan tadi Kami sudah diperiksa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) itu sudah kita terima. Dan prosesnya sudah ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Dr Freddy menambahkan.
Komandan Puspom TNI AD melalui Denpom1/3 Pekanbaru Akan segera mengungkap penyebab Almarhum Prajurit Dua (Prada) Josua Lumban Tobing yang tewas tergantung Minggu (30/6/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB di Gudang Logistik Batalyon Infanteri 132 Salo–Bangkinang (Yonif 132/BS) pada 30 Juni 2024 lalu sekitar pukul 22.30.
Outopsi akan dilakukan atas permintaan Kedua orangtua Almarhum Prada Josua yang menduga ada pembunuhan berencana karena ada sejumlah kejanggalan dalam meninggalnya prajurit TNI berusia 22 tahun itu yang tewas tergantung dengan baju seniornya Sitanggang terpasang di badan Almarhum Prada Josua Lumban Tobing.
Sementara itu, Wilson Lumban Tobing Ayah Almarhum Prada Josua berharap agar outopsi segera dilakukan dan prosesnya dilakukan secara terbuka dan transparan untuk mengungkap penyebab tabir kematian Almarhum Prada Josua secara terang benderang.
“Kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Bapak KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kami harapkan untuk memerintahkan mengungkap Penyebab Kematian anak Kami Almarhum Prada Josua yang tewas tergantung di Gudang Logistik Batalyon 132 Salo Bangkinang,” ujar Wilson Lumban Tobing dengan nada Penuh harapan.
“Karena, menurut kami selama ini Denpom 1/3 Pekanbaru seolah-olah memperlambat atau mempersulit kami untuk mengungkap penyebab kematian anak kami ini. Kami selaku orangtua berharap penyebab Kematian anak Kami secara diungkap secara transparan dan terang benderang,” ujar Wilson Lumban Tobing Ayah Almarhum Prada Josua Lumban Tobing yang tewas tergantung di Batalyon 132/ BS Salo Bangkinang. (Tim)
Editor :Ade Sahputra
Source : Tim Media Kantor Hukum DR Freddy Simanjuntak, SH, MH