Hukum/Kriminal
Kasus Nikahsirri.com, Puspa Dewi: "Kami Bukan Barang"

Beberapa barang bukti kasus pornografi anak dan perdagangan orang nikahsirri.com. Barang bukti diperlihatkan dihadapan wartawan di depan gedung Dit Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 24 September 2017.(Foto: Sigapnews/Nunik Prak
Hal tersebut dia sampaikan karena program mengentaskan kemiskinan dengan cara lelang perawan di situs Nikahsirri.com dianggap memposisikan perempuan sebagai objek seksualitas semata.
"Jangan samakan kami dengan barang," ujar Dewi ketika di hubungi, Minggu, 1 Oktober 2017.
Sepert diketahui, pemilik situs Nikahsirri.com Agus Wahyudi meluncurkan program mengentaskan kemiskinan dengan cara melelang perawan kepada kaum berduit atau nikah siri bagi janda.
Jadi, bila ada perawan atau janda yang secara ekonomi dikategorikan miskin dan butuh penghasilan dapat mengikuti program tersebut.
Dalam kontraknya, jangka waktu dapat diatur mulai dari hitungan hari, minggu, atau bulanan sesuai kemampuan finansial calon mempelai.
Terkait fenemena Nikahsirri.com, Dewi mengatakan bahwa banyak perempuan yang masih mau dinikahi secara sirri karena adanya desakan kebutuhan ekonomi.
Untuk itu, Dewi mengingatkan kepada perempuan untuk memikirkan secara matang konsekuensi dari nikah sirri yang tidak dicatat secara resmi oleh Negara.
“Karena ada ketidakpastian secara hukum, perempuan tidak mempunyai hak jiika diceraikan,†kata Dewi.(*)
Editor :Tim Sigapnews