Wuih!, 20 Tahun Permasalahan HGU PTPN II Tidak Selesai?

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Nurhajizah Marpaung. (Photo: Sigapnews/Pian)
10:37:24
SIGAPNEWS.CO.ID | Medan - Pengamat Sosial Sumut Drs Wara Sinuhaji MHum mempertanyakan hasil kerja dari Tim B Plus yang dibentuk saat Gubernur Sumut alm H Tengku Rizal Nurdin sesuai SK Gubsu No 593.4/065/K/2000 tanggal 11 Februari 2000 Jo No 593.4/2060/K/2000 Tentang Penyelesaian Masalah/Tuntutan/Garapan Rakyat di Lahan PTPN II.
Tim ini terdiri dari Pemprovsu, Pemkab Deliserdang, Langkat, Pemko Binjai dan BPN Sumut.
"Apa hasil kerjanya tim ini? Sudah hampir 20 tahun, permasalahan HGU tidak selesai," kata Wara Sinuhaji kepada wartawan di Medan, Kamis (27/7/2017), menanggapi pemberitaan puluhan warga Simalingkar A, Desa Lau Cih, Kecamatan Pancurbatu tetap bertahan menginap di Gedung DPRDSU.
Wara mengetahui, di Sumut sendiri ada pelepasan eks HGU seluas 5.600 hektare yang digunakan perkebunan. Tetapi ia dan masyarakat tak pernah tahu sejauh mana Pemprovsu mendistribusikan pelepasan HGU seluas 5.600 hektare ini.
Permasalahan tanah ini, menurutnya, tidak selesai mulai dari masa gubernur alm T Rizal Nurdin, Rudolf Pardede, Syamsul Arifin, Gatot Pujonugroho sampai T Erry Nuradi.
"Sudah 20 tahun permasalahan HGU tidak selesai. Yang sedihnya, tanah-tanah itu diduga kuat sudah diperjualbelikan kepada investor oleh mafia-mafia tanah.
Ketika mafia-mafia ini menguasai tanah dan memperjualbelikan HGU secara leluasa, tidak pernah mendapatkan tindakan hukum," cetus Wara.
Apa Alas Hak PTPN
Permasalahan HGU di Desa Lau Cih, berdasarkan yang diketahui Wara, pada masa Jepang tahun 1943 pernah muncul pemberontakan Gerakan Aron Arhnemia.
"Ketika itu, warga sekitar Desa Lau Cih menuntut hak mereka karena tanah ulayatnya direbut oleh Belanda untuk dijadikan lahan perkebunan.
Pada waktu Belanda "diusir" oleh Jepang, maka muncullah pemberontakan Gerakan Aron yang dipimpin Jakup Siregar untuk merebut kembali tanah ulayat mereka.
Pantas dan wajar warga di Desa Lau Cih menuntut haknya, karena tanah itu tanah ulayat mereka," ujarnya.
"Sekarang ini saya juga kembali heran, kenapa PTPN II kembali berusaha menguasai lahan yang HGU-nya telah habis.
Apa alas hak yang dimiliki PTPN II menguasai lahan tersebut. Padahal lahan itu sudah pelepasan HGU, tidak ada lagi hak PTPN.
Selain itu, kalau PTPN mau menguasai lahannya, jangan di Lau Cih saja dong, kuasai juga HGU yang di Selambo, Binjai ya kuasai kembali," ungkapnya.
Investor Diduga Bergerak Di Belakang.
Dalam kejadian di Desa Lau Cih ini, Wara sangat menduga kuat ada investor bergerak di belakang untuk merebut kembali lahan tersebut.
"Dugaan saya itu, dari faktor beberapa waktu yang lalu sebelum suasana sekarang ini, PTPN II dituding memanfaatkan aparat untuk membuldozer lahan itu dan warga Lau Cih melawan hingga sekarang ini," cetusnya.
Atas kejadian ini semua, Wara kembali mempertanyakan, apakah Gubsu Erry Nuradi mengefektifkan Tim B Plus.
"Apa tanggungjawab Pemprovsu dalam hal ini? Begitu juga kepada DPRDSU, ambil tindakan yang benar-benar membela warga," harapnya.
SK GUBSU AKAN DIPERBAIKI.
Terkait SK Gubsu No 593.4/065/K/2000 tanggal 11 Februari 2000 Jo No 593.4/2060/K/2000, Wagubsu Brigjen TNI (Purn) Dr Hj Nurhajizah Marpaung SH, MH mengaku bahwa SK itu tidak begitu efektif lagi.
"Makanya SK itu harus kami perbaiki bersama dengan Gubsu Ir HT Erry Nuradi MSi. Karena SK-nya itu sudah lama sekali, sudah 17 tahun.
Kita pun tak tau lagi siapa orang- orang yang duduk di Tim B Plus itu. Makanya SK ini menurut kami tidak efektif lagi, jadi harus diperbaiki," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di lantai 9 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Jumat (28/7/2017).
Dia juga mengatakan, dirinya sudah meminta data-data ringkas yang berkaitan dengan SK tersebut kepada biro hukum Pemprovsu dan kemudian dilakukan rapat untuk dibahas kembali.
Makanya saya memanggil biro hukum, untuk mengecek SK dan Tim B Plus itu kembali.
Kami juga tidak tahu apakah Tim B Plus ini bekerja atau belum selama ini. "Makanya saya perintahkan biro hukum untuk memberikan semua data-datanya.
Dan semua datanya memang sudah diberikan sama saya, saya sudah pergi ke Rektor USU untuk mendiskusikannya," katanya.
Tapi, lanjut dia, dari hasil diskusi itu, Rektor USU menyampaikan kepadanya, agar masalah yang berkaitan dengan Tim B Plus supaya secepatnya dirapatkan kembali, bersama dengan Gubsu dan pihak-pihak instansi terkait lainnya.
"Memang, pemanfaatan lahan atau kepada siapa saja lahan itu dapat dibagikan, atau apa saja yang akan dibangun di situ , itu kewenangannya diberikan kepada Gubsu.
Tapi saran Pak Rektor USU kepada kita, alangkah baiknya kalau di lokasi lahan itu dibangun yang menyangkut kepentingan umum. Supaya dibelakang hari nanti, tidak ada lagi gugat menggugat," katanya.
Adapun kepentingan umum itu, lanjut dia, seperti membangun stadion sepakbola, tempat pendidikan instansi negara, misalnya dari kejaksaan, TNI dan fasilitas umumnya lainnya.
"Kalau nanti semua perumahan dibangun di lahan itu, ini akan jadi masalah terus. Semua orang atau organisasi juga pasti minta perumahan.
Inilah salah satu yang mau kita rapatkan kembali, termasuk orang-orang yang sudah lama turun temurun tinggal di lahan itu, itu tetap akan kita cek," katanya.
Dia mengatakan, kalau memang ada oknum-oknum tertentu yang merasa telah memiliki hak atas tanah itu, nanti tim yang baru akan mengecek kebenarannya.
"Kita lihat nanti kebenarannya, kalau misalnya ada oknum-oknum tertentu merasa dia punya hak atas tanah di lokasi PTPN II itu, nanti tim yang baru ini akan mengecek kebenarannya, darimana dibelinya tanah itu, kalau memang oknum tersebut membelinya dari rakyat, mana buktinya," paparnya.
Menurut dia, pembentukan tim yang baru itu paling lama 3 minggu ke depan. Setelah itu dia bersama Gubsu akan membuat rapat besar.
"Nanti kita undang semua instansi yang terkait masalah ini, termasuk Rektor USU, Pemda Langkat, Pemda Deliserdang, Pemda Sergai, termasuk stakeholder lainnya.
Saya juga akan melapor kepada Gubsu kalau Tim baru sudah terbentuk. Jadi kita harus membentuk Tim baru untuk menyelesaikan ini.
SK inikan sudah 17 tahun usianya dan sudah tidak efektif lagi dilakukan, karena bupatinya sudah berapa kali ganti.
Bahkan dari Tim B Plus itu, kita tidak tau entah di mana mereka kini.
Jadi dibentuknya tim yang baru ini untuk mencari jalan yang terbaik, khususnya untuk masyarakat umum dan rakyatnya jangan diabaikan, yang penting tidak ada yang tersakiti dalam masalah ini," ujarnya mengakhiri.
Sementara Gubsu Ir HT Erry Nuradi MSi, saat berita ini hendak dikonfirmasi Jumat itu, menurut Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Provsu, Ilyas Sitorus, Gubsu sedang menghadiri acara di Kabupaten, Madina.
KEBUN BEKALA MASIH HGU PTPN II
Sementara itu, pihak PTPN II kembali menegaskan bahwa Kebun Bekala yang terletak di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang memiliki status sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 171/Simalingkar A dengan luas areal 854,26 Hektare (Ha), masa berlaku sertifikat HGU sampai tahun 2034.
Demikian Kepala Sekretariat PTPN II H Suharto SH menanggapi pernyataan pengamat sosial Sumut Drs Wara Sinuhaji MHum, Jumat (28/7/2017) melalui Staf Humas Sutan Panjaitan SE di ruang kerjanya di Tanjungmorawa.
Dia menegaskan Kebun Bekala adalah HGU PTPN II dan bukan eks HGU, di mana masyarakat Lau Cih bercocok tanam di areal HGU seluas 854,26 Ha dan bukan di eks HGU.
Menjawab isi SK Gubsu tentang tim B plus, Suharto menyebutkan pada tahun 2000 ada tim B plus untuk pelepasan, yaitu garapan yang dilepas sesuai kekuatan hukum dan sesuai alas hak yang kuat seluas 50 Ha untuk tuntutan masyarakat/garapan dan 300 Ha untuk USU.
"Yang 50 Ha mempunyai alas hak yang mempunyai kekuatan hukum sesuai tuntutan masyarakat penggarap dan dapat dipertanggung jawabkan. Sedangkan yang 300 Ha, sesuai dengan permohonon USU," katanya.
Suharto juga menyebutkan lahan yang 300 Ha dan 50 Ha itu, dikeluarkan BPN sesuai dengan SK nomor 10/HGU/BPN/2004. Dengan catatan, lahan 300 Ha dan 50 Ha itu di luar 854,26 Ha HGU Kebun Bekala.
Adanya pernyataan jika mau menguasai lahannya, jangan hanya di Lau Cih saja, Suharto menjawab di Kebun Bekala telah terprogram kerja untuk pembangunan perumahan karyawan.
Kemudian pernyataan pengamat yang menduga kuat adanya investor bergerak di belakang dalam kejadian di Desa Lau Cih, Suharto kembali menegaskan PTPN II tidak ada menggunakan investor lain di luar anak perusahaan PTPN II yang bernama PT Nusa Dua Bekala dan bekerja sama dengan PT Perum Perumnas untuk membangun perumahan karyawan, tegas Suharto. (*)
Editor :Tim Sigapnews