Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Setelah Nikahi Janda Beranak 3, PNS Dishub Pekanbaru Gugat Cerai Istrinya

Inilah Surat gugatan cerai PNS dishub kota Pekanbaru kepada isitri sahnya melalui kuasa hukum Jamadi Sipahutar d& Partners .
Sigapnews.co.id | Pekanbaru - Malang nian nasib Harubiah Ningsih Ibu Rumah Tangga ini, setelah ditinggal nikah suaminya Amz yang berstatus PNS Dishub Pemko Pekanbaru malah digugat cerai.
Amz , Melalui kuasa hukum nya Jamadi Sipahutar &Partners , yang beralamat di Jalan Hangtuah No 29 Pekanbaru , tertanggal 15 Desember 2016 , malakukan gugatan cerai terhadap istrinya yang sah Harubiah Ningsih ke Pengadilan Agama Pekanbaru .
Dalam gugatannya Amz melalui kuasa hukumnya, Jamadi Sipahutar& partners meminta pihak Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mencerai Harubiah Ningsih
Amz dan Harubiah Ningsih menikahi Harubiah Ningsih pada tgl 27 september 1994, tercatat oleh Kantor Urusan Agama, kecamatan Bukit Raya, kota Pekanbaru sebagai akta nikah Nomor 859/81/xi/1994 .
Namun perjalan rumah tangga Amz dan Harubiah tidak bertahan lama , dikarenakan Amz melakukan hubungan gila dengan janda beranak 3 sekitar tahun lalu. Bahkan berkat hubungan Amz dengan janda beranak 3 tersebut , Amzari nekad menikahi janda beranak 3 tersebut secara diam-diam yang diketahui oleh pihak keluarga Amzari .
Dalam peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang syarat dan izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi Ayat 1 : PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu memproleh izin dari pejabat (pimpinannya). Ayat 3 : permintaan izin sebagai mana yang dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis . Ayat 4 : dalam aurat permintaan izin aebagai mana yang dimaksud dalam ayat 3 harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang .
SYARAT KOMULATIF PNS Pria beristri lagi :
1. Harus ada persyaratan tertulis dari istri yang sah .
2. Pegawai negeri sipil pria yang nersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anak nya yang dibuktikan dwngan surat keterangan pajak penghasilan .
3. Adanya jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa , ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya .
Dari pemaparan diatas sudah sangat jelas bagaimana aturan yang sebenarnya bagi PNS yang akan melakukan pernikahan kedua atau lebih. Namun yang menjadi kontroversi kuasa hukum Amz (Jamadi Sipahutar &partners) terlampau berlebihan membela PNS yang bersalah dan mengugat pengadilan agama Pekanbaru untuk melakukan permohonan cerai.
Bagaimana mungkin seorang PNS yang telah beristri sah lalu menikah secara diam-diam mengugat istrinya meminta cerai?.
Bahkan dalam gugatannya kuasa hukum Amz tidak mencantumkan status pekerjaan Amz dimana yang beraangkutan masih berstatus PNS .
"Saya tidak akan takut melawan Amz sampai kemana pun. Bahkan sampai ke Kejagung saya akan lakukan perlawanan," ucap Harubiah Ningsih yang terzolimi oleh Amza dan kuasa hukum nya. Liputan Tanjung .
Editor :Tim Sigapnews