Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri, Penyidikan Terus Bergulir
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Pencegahan itu dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah berjalan.
Selain Febrie, seorang pihak swasta berinisial DR juga dikenai tindakan serupa berdasarkan permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, pencegahan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.
Menurut Hendarsam, masa pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan Ditjen Imigrasi berkomitmen mendukung setiap proses penegakan hukum dengan menindaklanjuti permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum secara profesional dan sesuai mekanisme hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima pelimpahan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani kepolisian. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan pihaknya masih mempelajari seluruh berkas dan alat bukti yang diserahkan penyidik.
"Kami masih mempelajari alat bukti dan berkas perkara yang telah dilimpahkan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya," ujar Rudi.
Ia menjelaskan, setelah seluruh dokumen penyidikan diterima secara lengkap, Kejaksaan Agung akan menggelar ekspos atau gelar perkara bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri guna menentukan tindak lanjut proses hukum.
Perkara yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya sebuah money changer, sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, mata uang asing, dan berbagai aset lain yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya akan mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perkara tersebut merupakan dugaan perbuatan oknum dan tidak berkaitan dengan institusi.
"Kami akan mengawal proses hukum agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum, sekaligus mencegah munculnya gesekan antaraparat penegak hukum," tegas Habiburokhman.
Ia menambahkan, pengusutan perkara harus dilakukan secara tuntas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Editor :Tim Sigapnews