Kasus Lapas Pekanbaru, AMI Ajak Media Prioritaskan Restorative Justice
Ketum DPP AMI Ismail Sarlata meminta insan pers di Riau menahan diri dan tidak memperkeruh situasi terkait perkara antara Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan seorang jurnalis berinisial EL/KS..foto Ilutrasi.net
PEKANBARU – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) Ismail Sarlata meminta insan pers di Riau menahan diri dan tidak memperkeruh situasi terkait perkara antara Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan seorang jurnalis berinisial EL/KS, Minggu (5/4/2026).
Seruan ini disampaikan di tengah belum terlaksananya proses penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya telah dibuka oleh pihak kepolisian. Ismail menegaskan, suasana kondusif menjadi kunci agar upaya damai bisa segera terwujud.
“Kami mengajak seluruh rekan pers di Riau untuk menahan opini yang berpotensi memperkeruh situasi. Ini penting agar proses penyelesaian secara damai bisa berjalan,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan, peluang penyelesaian melalui RJ telah difasilitasi oleh Polsek Bukit Raya yang memberikan ruang dialog antara pelapor dari pihak Lapas dan pihak terlapor EL/KS.
Bahkan, kata Ismail, sinyal positif sempat muncul dalam pertemuan pada 23 Maret 2026. Saat itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, dan Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, disebut telah memberikan respons terbuka terhadap penyelesaian damai.
“Secara lisan sudah ada respons positif dari Kakanwil dan Kalapas dalam pertemuan tersebut,” jelasnya.
Namun hingga kini, proses RJ belum berjalan karena adanya kendala administratif. Ismail menyebut, pihak keluarga EL/KS belum melengkapi syarat utama berupa pengajuan resmi permohonan RJ kepada pelapor melalui kepolisian.
“Permohonan resmi itu yang belum disampaikan. Padahal itu menjadi dasar untuk melanjutkan proses RJ,” tegasnya.
Di sisi lain, upaya mendorong penyelesaian damai terus dilakukan. Dalam pertemuan para jurnalis Riau pada Jumat (3/4/2026), disepakati agar kuasa hukum EL/KS, Dr. Freddy Simanjuntak, mengambil alih proses komunikasi langsung dengan pihak Lapas dan Kanwil.
Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian sekaligus menjaga marwah kedua belah pihak, baik institusi pemerintah maupun insan pers.
Ismail juga menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas Riau agar komitmen yang telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya tetap dijalankan.
“Kami berharap semua pihak konsisten. Ini demi menjaga kehormatan bersama dan menyelesaikan persoalan secara bijak,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses RJ masih dalam tahap komunikasi lanjutan. DPP AMI berharap seluruh pihak, khususnya insan pers, dapat menahan diri dan mendukung penyelesaian secara damai agar konflik tidak semakin meluas.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Rilis DPP AMI