Kasus Kredit Fiktif, Polisi Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Internal Bank

Kapolda Jambi didampingi Direktur Reskrimsus dan Kabid Humas saat ekspos pengungkapan kasus kredit fiktif (Photo: Sigapnews/Istimewa)
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Winarta saat dikonfirmasi wartawan mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli. Bahkan Winarta mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain terkait kasus ini.
“Dugaan kemungkinan keterlibatan internal juga kita telusuri. Maka dari itu, bisa jadi nantinya ada saksi tambahan yang kita periksa,†ujar Winarta, Senin (10/7/2017).
Sementara itu untuk berkas pemeriksaan terhadap lima orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, Winarta mengatakan saat ini masih di kejaksaan. Saat ini, kata Winarta, pihaknya masih menunggu perkembangan terkait berkas pemeriksaan terhadap kelima tersangka tersebut.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa. Jika berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap, red) maka akan kita tindaklanjuti dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti,†pungkasnya.
Untuk diketahui, lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah mantan Kepala Cabang berinisial GF (35) warga Jakarta, serta DY (35), PP (25), DI (33), dan IM (30), warga Kabupaten Tebo yang juga merupakan mantan pegawai Bank Mandiri.
Adapun modus yang digunakan para tersangka yakni nasabah mengajukan kredit ditolak, tapi berkasnya tidak dikembalikan. Kemudian, berkas itu ajukan lagi dan dicairkan.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf C Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(*)
Editor :Tim Sigapnews