Edukasi Bisnis
Ini Jawaban Jonan Pemegang 51 Persen Saham Freeport

Tambang Grasberg atau Freeport di Papua, Indonesia. Lubang raksasa ini mulai digali tahun 1973, merupakan penghasil emas terbesar dan penghasil tembaga nomor tiga terbesar di dunia. OLIVIA RONDONUWU/AFP/Getty Images.
Jonan menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka yang berhak memegang saham itu adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta Nasional hingga masuk ke bursa saham.
Perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan izin menambang di Papua akhirnya mencapai titik temu. Kedua belah pihak telah membuat beberapa kesepakatan. Salah satunya adalah mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikkan Nasional Indonesia.
Meski telah disepakati, Jonan berujar rincian tahapan dan waktu pelaksanaan divestasi masih dirundingkan dengan perusahaan asal Negeri Paman Sam itu. â€Nanti akan dimasukkan di bagian lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus," ujarnya. Jonan berharap hal yang telah disepakati itu bertahan sampai akhir masa konsesi.
Selain soal divestasi, Jonan berujar Freeport telah berkomitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian dalam kurun waktu lima tahun setelah IUPK dikeluarkan, atau selambatnya pada tahun 2022. Kecuali, kata dia, ada force majeur selama kurun waktu tersebut.
Terakhir, Jonan menyebutkan Freeport sepakat menjaga penerimaan negara sehingga lebih baik daripada penerimaan negara di bawah kontrak karya. "Ke depan itu enggak ada lagi kontrak karya, melainkan IUPK," ujarnya.
Dengan diterimanya persyaratan itu oleh PT Freeport Indonesia, Jonan mengatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui adanya perpanjangan kontrak dengan waktu maksimum dua kali 10 tahun dengan dasar yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Nanti 5 tahun sebelum habis kontrak bisa diajukan perpanjangannya dan syaratnya akan dicantumkan" kata dia.
Jonan berujar pihaknya telah berusaha merampungkan perundingan sesuai instruksi Presiden untuk mengedepankan kepentingan nasional namun tetap menjaga iklim investasi. Perundingan itu telah berlangsung sejak awal 2017 dan mulai intensif tiga hingga empat bulan ke belakang.(*)
Editor :Tim Sigapnews