Luhut: Freeport Harus Perbaiki Lingkungan, Jika Terbukti Merusak

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan
SIGAPNEWS.CO.ID | Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan PT Freeport Indonesia menyebabkan kerusakan lingkungan. Perusahaan asal Amerika itu membuang limbah hasil penambangan ke hutan, sungai, muara, dan laut. Tindakannya menimbulkan potensi kerugian lingkungan sebesar Rp 185 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jika temuan tersebut terbukti, Freeport harus memperbaiki kembali lingkungan yang dirusak.
Ia menyatakan tak ada perlakuan khusus yang membedakan Freeport dengan perusahaan lainnya. "Karena kamu teman saya, lantas kamu dapat pengecualian, ya enggak boleh begitu juga," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2017.
Luhut berjanji mengejar tanggung jawab Freeport terkait dugaan kerusakan lingkungan versi audit BPK. Ia mengatakan Freeport harus patuh kepada aturan yang berlaku.
BPK mencatat Freeport melakukan lima pelanggaran lainnya selama menjalankan kontrak karya tahun anggaran 2013-2015. Freeport tercatat menggunakan kawasan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare padahal tidak mengantongi izin pinjam-pakai pada 2008-2015.
Aktivitas pertambangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. BPK menyatakan negara kehilangan penerimaan negara bukan pajak dari penggunaan kawasan hutan dengan potensi kerugian negara Rp 270 miliar.
BPK juga menemukan kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar US$ 1,43 juta atau Rp 19,4 miliar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada 25 Mei 2016. BPK menilai dana itu seharusnya masih ditempatkan di pemerintah.
Temuan lainnya adalah penampangan Freeport di bawah tanah yang tanpa izin lingkungan. BPK menyatakan analisis mengenai dampak lingkungan yang dikantongi Freeport sejak 1997 tidak mencakup tambang bawah tanah.
Selain itu, Freeport tercatat belum menyetorkan kewajiban dana pasca tambang periode 2016 ke pemerintah. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar US$ 22,29 juta atau sekitar Rp 293 miliar.
Temuan BPK lainnya adalah pengawasan pemerintah yang kurang ketat terhadap Freeport. Kementerian ESDM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai kurang ketat mengawasi Freeport dalam hal dampak penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah. Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 185,563 triliun.(*)
Editor :Tim Sigapnews