Ditjenpas Siapkan Pedoman Ketahanan Pangan, Lahan Lapas dan Rutan Didorong Lebih Produktif
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mematangkan penyusunan Pedoman Ketahanan Pangan Tahun 2026 untuk mengoptimalkan lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang belum produktif, sekaligus menjadikan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan sebagai instrumen pembinaan kemandirian warga binaan.
Langkah ini diarahkan untuk mengubah lahan yang belum produktif menjadi sumber pangan bernilai guna melalui pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Program tersebut juga diproyeksikan menjadi sarana pembinaan berbasis keterampilan kerja yang dapat dimanfaatkan warga binaan setelah kembali ke masyarakat.
Penyusunan pedoman dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Ketahanan Pangan Tahun 2026 pada 27–29 Oktober 2026. Forum ini bertujuan menghasilkan acuan bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar program ketahanan pangan berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam mendukung agenda swasembada dan ketahanan pangan nasional. Upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kita ingin mengubah potensi menjadi produktivitas, dan produktivitas menjadi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Mashudi.
Menurutnya, keberhasilan program ketahanan pangan tidak cukup diukur dari hasil produksi. Program ini juga harus memberikan nilai tambah melalui pembinaan yang membekali warga binaan dengan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kerja sebagai bekal untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri setelah menjalani masa pidana.
Tiga Pilar Penguatan Ketahanan Pangan
Mashudi menekankan tiga pilar utama dalam penyusunan pedoman, yakni peningkatan keterampilan dan pemberdayaan warga binaan, pengelolaan lahan beserta sarana dan prasarana secara berkelanjutan, serta penguatan sinergi lintas sektor.
Ketiga pilar tersebut menjadi dasar agar program ketahanan pangan tidak berhenti pada pemanfaatan lahan, tetapi berkembang menjadi kegiatan produktif yang memiliki kesinambungan dan dampak nyata bagi pembinaan warga binaan.
Ia juga meminta peserta FGD membahas berbagai kendala faktual di lapangan. Menurutnya, pedoman yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan operasional dan dapat diterapkan sesuai karakteristik, ketersediaan lahan, serta potensi setiap UPT Pemasyarakatan.
“Berdiskusilah secara kritis, sampaikan persoalan nyata di lapangan, dan rumuskan rekomendasi yang dapat diterapkan,” pesannya.
FGD tersebut menghadirkan narasumber dari kementerian terkait untuk membahas pengembangan ketahanan pangan pada sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan perikanan. Pembahasan lintas sektor ini diharapkan menghasilkan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan serta kapasitas masing-masing satuan kerja.
Melalui pedoman tersebut, Ditjenpas mendorong pengelolaan sumber daya di Lapas dan Rutan agar lebih optimal. Selain mendukung ketersediaan pangan, program ini diharapkan memperluas kesempatan warga binaan untuk memperoleh keterampilan produktif yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Namun, efektivitas program akan sangat ditentukan oleh pelaksanaannya di lapangan. Pengelolaan lahan yang tepat, kesinambungan produksi, ketersediaan sarana, serta kualitas pembinaan menjadi faktor penting agar program tidak sekadar berjalan secara administratif.
Dengan demikian, ketahanan pangan di lingkungan Pemasyarakatan diharapkan berkembang menjadi program yang mengintegrasikan produktivitas, pembinaan kemandirian, dan kontribusi sosial. Optimalisasi lahan Lapas dan Rutan pun diharapkan tidak hanya menghasilkan pangan, tetapi juga membuka jalan bagi warga binaan untuk membangun keterampilan dan kesiapan hidup mandiri setelah kembali ke tengah masyarakat. (Thalib)
Editor :Achmad Mubarak Thalib

