Tunjangan Anggota DPRD DKI Jakarta Naik, Taufik: 'Wajar'

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017). [Photo: Sigapnews/Piter]
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI rampung dibahas antara eksekutif dan legislatif pada awal September 2017.
Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Jadi kalau mau dilaksanakan harus ada Perda, PP 18 mengatur soal tunjangan lah. Walaupun kenaikannya nggak terlalu signifikan, tapi wajarlah kalau naik," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Setelah menjadi Peraturan Daerah, Taufik mengatakan tunjangan pimpinan dan anggota dewan akan naik sekitar empat kali lipat dari awal. Tunjangan dewan di antaranya meliputi rumah, operasional, dan sembako.
"Kenaikannya cuman 4 kali uang representasi. Uang representasinya Rp3 juta, kalau naik jadi Rp12 juta, kira-kira gitu. Cuma untuk melaksanakan ini harus ada Perda. Nah, Perda itu ada dua pintunya, usul inisiatif DPRD atau diusulkan oleh eksekutif," kata Taufik.
"Kalau diusulkan oleh inisiatif DPRD ada fase waktu yang panjang, karena secara internal itu akan ketemu 3 kali paripurna, gitu ya. Tapi kalau menggunakan usul ini lewat eksekutif, itu 3 kali paripurna karena sudah selesai di sini. Kalau kita kan harus ada kesepakatan kita dulu," lanjut Taufik.
Menurut Taufik, setiap daerah harus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
"PP itu kan harus dilaksanakan di setiap daerah. Perangkat untuk melaksanakan PP itu harus ada perda," kata dia.(*)
Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Jadi kalau mau dilaksanakan harus ada Perda, PP 18 mengatur soal tunjangan lah. Walaupun kenaikannya nggak terlalu signifikan, tapi wajarlah kalau naik," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Setelah menjadi Peraturan Daerah, Taufik mengatakan tunjangan pimpinan dan anggota dewan akan naik sekitar empat kali lipat dari awal. Tunjangan dewan di antaranya meliputi rumah, operasional, dan sembako.
"Kenaikannya cuman 4 kali uang representasi. Uang representasinya Rp3 juta, kalau naik jadi Rp12 juta, kira-kira gitu. Cuma untuk melaksanakan ini harus ada Perda. Nah, Perda itu ada dua pintunya, usul inisiatif DPRD atau diusulkan oleh eksekutif," kata Taufik.
"Kalau diusulkan oleh inisiatif DPRD ada fase waktu yang panjang, karena secara internal itu akan ketemu 3 kali paripurna, gitu ya. Tapi kalau menggunakan usul ini lewat eksekutif, itu 3 kali paripurna karena sudah selesai di sini. Kalau kita kan harus ada kesepakatan kita dulu," lanjut Taufik.
Menurut Taufik, setiap daerah harus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
"PP itu kan harus dilaksanakan di setiap daerah. Perangkat untuk melaksanakan PP itu harus ada perda," kata dia.(*)
Editor :Tim Sigapnews