Pelayanan Perizinan di Sumbar Semakin Mudah dan Cepat Setelah Melalui Kajian Mendalam

Padang I sigapnews.co.id – Kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan kewenangan kebijakan kepala daerah yang kedepannya tidak perlu ada lagi tanda tangan cukup diganti dengan nomor “Barcodeâ€. Ini semua bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Menurut Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit, Perpres Nomor 91 tahun 2017 itu merupakan kebijakan pemerintah yang menuntut terjadinya perubahan paradigma birokrasi dalam pelaksanaan penanaman modal melalui penerapan standar dan persyaratan. Tujuannya untuk terlaksananya percepatan pelaksanaan berusaha. Standar dan persyaratan tersebut mengarah pada penerapan Single Online System (SOS) maupun End to End perizinan. Ini menegaskan kepada pemerintah daerah menerapkan pelaksanaan NSPK bidang urusan penanaman modal sesuai kewenangan dalam rangka pemberian kemudahan bagi investor dalam memulai usaha.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dalam menyikapi peningkatan pelayanan publik terus melakukan perbaikan-perbaikan demi meningkatkan kepuasan masyarakat menikmati pelayanan dari pemerintah. Berbagai bentuk pelayanan perizinan sekarang ini cukup dilakukan pada satu pintu saja dengan berbagai kemudahan baik sisi persyaratan, proses dan waktu penyelesaian perizinan,†ungkap Nasrul.
Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan, setelah keluarnya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maka terjadi perubahan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat. Diantara perubahan kewenangan itu antara lain disektor energi dan sumber daya mineral, kehutanan, kelautan, pendidikan menengah atas.
“Dampak terhadap perubahan kewenangan tersebut, pemerintah provinsi kemudian membentuk satgas percepatan pelaksanaan berusaha, yang memiliki arti penting dalam mendukung pelaksanaan percepatan pelaksanaan berusaha,†kata Nasrul.
Dikatakan Nasrul, semua kemudahan tak terlepas dari suatu keinginan sektor pelayanan publik terus berbenah dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat dalam berbagai pengurusan baik legalitas dan perizinan. Apalagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan babak baru dan sebuah terobosan dalam pelayanan terpadu satu pintu. Sistem ini berupa Online Single Submission (OSS) yang merupakan sebuah kebutuhan utama agar bisa tetap eksis dalam menyesuaikan diri diarus perkembangan globalisasi seperti sekarang ini.
“Melalui OSS ini pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan pengurusan penerbitan izin usaha dan peneribitan izin komersial atau operasi secara terintegrasi. Serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah cukup dengan mengunakan satu aplikasi saja,†tukas Wagub. (*)
Editor :Tim Sigapnews