Pemkab dan Pemko se-Sumbar Meraih Penilaian WTP, Pemprov Berikan Apresiasi

Padang I sigapnews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengapresiasi dan bangga dengan Pemkab/Pemko se-Sumbar untuk pertama kalinya penilaian anggaran APBD 2017 telah mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan BPK perlu menjadi perhatian terhadap proses perencanaan pembangunan dan kelengkapan data administrasinya. Sebab, masih ada Pemkab/Pemko dalam perencanaan belum memakai analisis dampak lingkungan (amdal) dalam pelaksanaan pembangunan daerah terutama infrastruktur.
“Saat ini pemerintah daerah harus betul-betul menerapkan kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follow programme. Caranya dengan cara memastikan program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi SKPD yang bersangkutan (money follow function),†ungkap Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasrul Abit.
Wagub juga menekankan ketepatan waktu dalam penyusunan anggaran daerah. Artinya, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun Anggaran 2019. Persetutujuan itu paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2019. Keterlambatan atau ketidaktepatan waktu dari masing-masing tahapan tentu akan berakibat terlambatnya persetujuan besama Rancangan Perda APBD dan Penetapan Perda APBD. Sehingga akan berujung kepada pengenaan sanksi administratif kepada Kepala Daerah atau DPRD.
“Untuk itu, pemerintah daerah dan DPRD harus menjaga betul dan memenuhi jadwal proses penyusunan APBD tahun anggaran 2019 sesuai tahapan yang telah ditentukan. Mulai dari tahap penyusunan dan penyampaian rancangan KUA-PPAS kepada DPRD hingga ditetapkannya Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2019,†ujar Nasrul. (*)
Editor :Tim Sigapnews