Kejari Tetapkan Oknum PNS Disdikbud Pelalawan sebagai Tersangka Kasus Penipuan SK Honor

Kejari Pelalawan menetapkan seorang tersangka J dalam kasus dugaan penyelewengan yang melibatkan oknum PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.
PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.
Tersangka berinisial J diduga terlibat dalam penipuan yang merugikan puluhan orang, termasuk guru sukarela yang berharap mendapatkan Surat Keputusan (SK) Honorer dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini mencuat setelah puluhan orang mendatangi Kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pelalawan pada 28 Mei 2024 untuk melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal SH, MH, segera bertindak dengan mengunjungi Kantor JMSI Pelalawan pada keesokan harinya untuk menemui 34 orang yang telah menjadi korban.
Sejak awal Juni 2024, Kejaksaan Negeri Pelalawan bergerak cepat dengan memeriksa para korban yang terdiri dari masyarakat biasa dan guru sukarela. Mereka semua berharap mendapatkan SK Honorer dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/8/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. "Oknum J telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan penyelewengan ini," ujarnya.
Kronologis kejadian ini berawal pada Desember 2023, ketika oknum J menghubungi Tini Febriyanti, seorang guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Oknum J menawarkan SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dengan iming-iming gaji Rp1.550.000 untuk tamatan SMA dan Rp2.200.000 untuk tamatan S-1.
Untuk mendapatkan SK tersebut, para korban diharuskan membayar "uang rokok" sebesar Rp5.000.000 di awal. Uang tersebut dikumpulkan oleh Tini Febriyanti dari sekitar 53 orang yang tertarik dengan tawaran tersebut, dengan total uang terkumpul sebesar Rp400.000.000. Namun, setelah uang tersebut diserahkan, tidak ada SK yang diterbitkan, dan kasus ini pun viral setelah salah satu korban mempostingnya di media sosial.
Dari 53 korban, 23 orang telah mendapatkan kembali uang mereka, sementara 30 orang lainnya masih menunggu pengembalian uang. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Pelalawan menemukan potensi pelanggaran hukum yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim penyidik telah memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan 35 dokumen yang dijadikan alat bukti dalam kasus ini.
"Tersangka J, yang merupakan PNS sejak 2010, akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru mulai 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024," tegas Kejari Azrijal.
Kasus ini menambah daftar panjang tindakan tegas Kejari Pelalawan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan penipuan di wilayahnya.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Rls