Belasan Tahun Tak Terima Hasil, KUD Margodadi Minta Gubernur dan Danrem Turun Tangan
Suratno Ketua KUD Margodadi
Pekanbaru, sigapnews.co.id. — Belasan tahun sudah lahan plasma seluas 26 hektare milik Koperasi Unit Desa (KUD) Margodadi, Kabupaten Kuantan Singingi, dikelola oleh PT Surya Agro Resksa (SAR) tanpa kejelasan hasil bagi. Sejak tahun 2008 hingga 2019, dana miliaran rupiah yang seharusnya menjadi hak anggota KUD tak kunjung diterima. Kondisi ini memicu keresahan dan kekecewaan para anggota koperasi.
Ketua KUD Margodadi, Suratno (57), mengungkapkan hal tersebut di Pekanbaru, Sabtu (19/10). Ia datang bersama tokoh masyarakat Kuansing, Musliadi, untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dan Danrem agar membantu perjuangan masyarakat yang merasa dirugikan.
“Pak Gubernur dan Pak Danrem, mohon bantu nasib kami. Lahan kami dikelola perusahaan bertahun-tahun tanpa satu pun bagi hasil diserahkan. Jika dihitung, seharusnya KUD Margodadi sudah menerima sekitar Rp5,1 miliar. Uang itu penting untuk kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak anggota,” ujar Suratno dengan nada kecewa.
Menurutnya, pihak perusahaan bersikap arogan dan tidak memberi penjelasan apapun meski sudah berulang kali dimintai klarifikasi. Ia mengaku semakin sulit menahan emosi anggota koperasi yang mendesak untuk melakukan aksi demonstrasi.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kuansing Musliadi, yang akrab disapa Cak Mus, menilai kasus ini harus segera disikapi serius oleh pemerintah daerah dan aparat terkait.
“Nasib ratusan anggota KUD Margodadi ini jangan diabaikan. Perusahaan masih memanen hasil sawit dari lahan yang secara hukum sudah menjadi milik koperasi. Ini pelanggaran nyata dan harus ditindak,” tegasnya.
Sebagai Ketua DPC PKB Kuansing, Musliadi juga menegaskan pihaknya akan meminta fraksi PKB di DPRD untuk menelusuri kewajiban pajak PT SAR.
“Kami akan dorong DPRD memanggil perusahaan dan memeriksa pajaknya. Kalau terbukti abai membayar pajak, itu jelas pelanggaran hukum,” ujarnya.
Masyarakat berharap perhatian Gubernur dan Danrem dapat menjadi titik terang atas perjuangan panjang KUD Margodadi yang hingga kini belum memperoleh haknya.
Editor :Rahman