Wali Kota Pekanbaru Larang Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik!

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, resmi melarang pejabat daerah menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M. Foto ilustrasi.
Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, resmi melarang pejabat daerah menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.
Keputusan ini ditegaskan guna memastikan aset negara digunakan sesuai fungsinya.
"Jika untuk keperluan pribadi, para pejabat harus menggunakan mobil milik sendiri," kata Agung Nugroho kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota meminta Pj Sekretaris Daerah segera menerbitkan surat edaran terkait larangan ini bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.
"Kita minta surat edarannya segera dibuat. Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau untuk kepentingan pribadi, pakai mobil pribadi sendiri," tegas mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau itu.
Tak hanya itu, larangan ini juga berlaku bagi pejabat yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Agung menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan larangan resmi.
"Bukan hanya sekadar imbauan, ini adalah larangan. Pejabat daerah yang ingin nyaman saat mudik, silakan pakai mobil pribadi," ujarnya.
Selain menerapkan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Pemko Pekanbaru juga akan melakukan pendataan ulang seluruh kendaraan dinas.
"Setelah Lebaran, semua kendaraan dinas akan dikumpulkan untuk didata. Ini sesuai arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset kendaraan dinas di Kota Pekanbaru," jelasnya.
Namun, Pemko Pekanbaru tetap memberikan kelonggaran bagi pegawai untuk menggunakan mobil dinas sebelum libur Lebaran dimulai. Pendataan baru akan dilakukan setelah masa libur berakhir.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan aset negara dikelola dengan baik serta menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Pemko Pekanbaru berharap seluruh pejabat dan ASN mematuhi aturan ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Editor :Tim Sigapnews