Inspektorat Pekanbaru Diminta Turun Tangan
Diduga Repdi Kepala UPTD KIR Dishub Pekanbaru Langgar Perda

Sigapnews.co.id | Pekanbaru - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian kenderaan Bermotor Dinas Perhubungan kota Pekanbaru Repdi diduga banyak melanggar Perda tentang retribusi pengujian kenderaan bermotor.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang didapat media sigapnews.co.id dari nara sumber yang dapat dipercaya, Repdi diduga banyak melakukan pelanggaran selama menjabat kepala UPTD Pengujian Kenderaan Bermotor.
Pekerjaan Repdi tidak sesuai Perda kota Pekanbaru diantaranya banyaknya armada (kenderaan) yang tidak dihadirkan untuk melakukan pengujian dan ini merupakan syarat mutlak dari sebuah pengujian.
Repdi saat ditemui media sigapnews.co.id mengatakan pekerjaan yang dilakukannya tersebut sudah dari dulu dan dia hanya melanjutkan pekerjaan tersebut. Walaupun menurut Edi sofyan Ketua IPKBI (Ikatan Penguji Kenderaan Bermotor Indonesia) Wilayah Riau terjadi kesalahan dan kebihan pembayaran pada denda.
Menurut Edi Sofyan, "kalau dilihat dari faktur pembayaran memang terjadi kelebihan pembayaran dan ini harusnya dikembalikan kepada negara atau masyarakat," ujar Edin Sofyan kepada media Sigapnews.co.id.
Bahkan Repdi mengatakan apa yang dilakukannya telah mendapat persetuuan dari Inspektorat kota Pekanbaru, Dispenda Kota Pekanbaru, dan BKAD kota Pekanbaru.
Kepala Inspektorat kota Pekanbaru Azmi, MT menyangkal apa yang telah dikatakan oleh Repdi, bahwa telah mendapat persetujuan dari Badan Inspektorat kota Pekanbaru.
"Saya tidak tahu apa yang dikataka Repdi. Buat laporan kepada saya nanti saya tindak lanjuti, karena kami bekerja sesuai dengan Perda," ungkap Azmi, MT kepada media sigapnews.co.id.
Media sigapnews.co.id telah melayangkan surat konfirmasi tertulis terhadap kepala Dinas Pendapatan Daerah ( Kadispenda) Pekanbaru Azharisman Rozie. Namun sampai saat ini surat tersebut belum dibalas. Liputan S Tanjung
Editor :Tim Sigapnews