Berlakukan Denda Rp250.000
Pemko Berlakukan Denda Rp250.000 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Editor :Tim Sigapnews
Editor :Tim Sigapnews
Bupati Inhil Imbau Penerapan Protokol Kesehatan Saat Penyembelihan Hewan Kurban
00:00:00 WIB
Covid-19 Per 31 Juli 2020 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu
00:00:00 WIB
PUPR Dukung Pembangunan Infrastruktur Dikawasan Produksi Sagu di Riau
00:00:00 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Kuansing Dan TNI Tempatkan Personil Diperbatasan
00:00:00 WIB
Jalan Nasional Penghubung Kota Gunungsitoli-Nias Selatan Amblas Sebagian
00:00:00 WIB
Hadiri Open Turnamen Gasing Lurah CUP I, Adi Sukemi: Gasing Olahraga Rakyat Satukan Antar Generasi
00:00:00 WIB
BBKSDA Riau Sepakat Dibangun Pusat Konservasi Harimau Sumatera di Giam Siak Kecil
00:00:00 WIB
LAM Riau Usulkan Nama Ruas Tol Gunakan Tokoh Tempatan Kepada Gubernur Riau
00:00:00 WIB
Positif Covid-19 Riau Melonjak, 9 Asal Pekanbaru, Total 409 Kasus
00:00:00 WIB
Positif Covid-19 Baru di Riau Meledak 27 Kasus, Gubernur Riau: Segera Gelar Swab Test Massal
00:00:00 WIB
ICW Nilai BIN Tak Miliki Kemampuan Lacak Keberadaan Koruptor Djoko Tjandra
00:00:00 WIB