Lurah Bandarraya Himbau Setiap Rumah Ibadah Urus Surat Bebas Covid-19 Sesuai Perwako No. 104
Lurah Bandarraya, Kecamatan Payung Sekaki, Herman Yunus,S.Sos
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU, Lurah Bandarraya, Kecamatan Payung Sekaki, Herman Yunus,S.Sos menghimbau setiap rumah ibadah di wilayah kelurahan Bandarraya untuk segera mengurus surat rekom peribadahan bebas covid 19.
"Diminta kepada seluruh masjid yang melaksanakan kegiatan peribadahan seperti Masjid untuk sholat jumat dan lain sebagainya serta rumah ibadah lainnya agar mengurus surat rekom peribadahan bebas covid 19 berpedoman pada Perwako No. 104 Tahun 2020," Himbau Herman Yunus.
Sebelumnya Walikota DR. Firdaus, MT telah menetapkan Kota Pekanbaru dengan status Perilaku Hidup Baru (PHB). Tujuanya itu mengatur semua aktivitas di tempat umum atau keramaian.
Demikian diungkap Walikota Pekanbaru Frdaus kepada wartawan. Dikatakan dia,
PHB inipun diberlakukan hingga 30 Juni 2020. Dimana merupakan masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menuju New Normal Life.
"PHB ini lantaran Kota Pekanbaru masih berada di zona kuning. New Normal life hanya untuk daerah yang zona hijau. Ini diatur di Peraturan Walikota (Perwako) No 104 Tahun 2020 tentang Pedoman PHB Masyarakat yang Produktif dalam Pencegahanya Penyebaran Covid-19)," kata Firdaus.
Di dalam Perwako itu, selain mengatur pelaku usaha yang kembali beroperasi, juga mengatur umat beragama dalam melaksanakan ibadah. Pemerintah sudah membolehkan pengurus rumah ibadah untuk buka, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.
"Tempat ibadah, semua agama, wajib hukumnya menerapkan protokol kesehatan. Kalau tidak sanggup dan tidak mampu, tutup. Aktivitas jangan dilakukan. Kita tidak mau di situ jadi tempat untuk kembalinya Covid-19," katanya.
Yefrizal, SE ketua Masjid Luhur Haji Dasiran sangat setuju atas himbauan Lurah Bandarraya, Herman Yunus, berdasarkan Perwako No.104 tahun 2020.
"Ini demi kebaikan kita bersama sebagai pengurus rumah ibadah dan tentunya menjaga kesehatan jamaah kita. Alhamdulillah Masjid Luhur Haji Dasiran sudah mengurus rekomendasi peribadahan bebas covid-19 berpedoman pada Perwako No. 104 Tahun 2020," ucap Yefrizal selaku ketua Masjid Luhur Haji Dasiran yang berlokasi di Jalan Rose RT 03, RW 05 Kelurahan Bandarraya, Kecamatan Payung Sekaki, kota Pekanbaru.
Editor :Tim Sigapnews

