MUI Riau Tegaskan Syarat Ketat Bazar Kuliner di Plaza The Central

Ketua Umum MUI Riau, Prof. Dr. H. Ilyas Husti MA memimpin rapat bersama manajemen Plaza The Central Pekanbaru rapat koordinasi membahas penyelenggaraan Bazar Kuliner Nasional.
Pekanbaru - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau dan manajemen Plaza The Central Pekanbaru rapat koordinasi membahas penyelenggaraan Bazar Kuliner Nasional di kantor MUI Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu pagi.
Pertemuan ini menjadi forum penting untuk memastikan acara yang akan digelar di Bumi Lancang Kuning itu tetap mengedepankan standar kehalalan dan transparansi produk.
Ketua Umum MUI Riau, Prof. Dr. H. Ilyas Husti MA, menegaskan pihaknya mendukung pelaksanaan bazar kuliner, asalkan penyelenggara mematuhi ketentuan yang jelas.
“Kami tidak keberatan dengan acara ini, tetapi semua produk halal wajib memiliki sertifikasi atau minimal terdaftar. Produk non halal harus transparan, baik dari merek, jenis produk, maupun tempatnya, dan disajikan di lokasi terpisah,” ujarnya.
Dari pihak Plaza The Central, hadir Direktur Rienty Masriel, didampingi staf legal Fadilah Abdul Kadir dan Tenant Relation Apri.
Masriel meminta masukan dari pengurus MUI Riau untuk pelaksanaan Bazar Kuliner Halal dan Non Halal tingkat nasional yang kedua.
“Kami ingin mendapatkan pandangan MUI agar bazar ini berjalan lancar dan sesuai aturan,” katanya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Riau, Dr. Nixon Husin, menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara area produk halal dan non halal.
“Tempat penyajian harus benar-benar terpisah, dan promosi produk non halal tidak boleh dilakukan secara vulgar,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Masriel menyatakan komitmennya memenuhi semua persyaratan yang diajukan.
“Kami sanggupi pemisahan tempat dan penyajian, termasuk aturan promosi sesuai arahan MUI,” ujarnya.
Perwakilan LPPOM MUI Riau, Kapzan, juga memberikan masukan terkait proses verifikasi produk halal.
“Seluruh produk halal yang dipasarkan wajib bersertifikat halal, termasuk proses produksinya harus sesuai standar,” jelasnya.
Rapat yang berlangsung hampir dua jam itu menghasilkan kesepakatan awal untuk menyusun panduan teknis pelaksanaan bazar.
Acara ini dijadwalkan menjadi ajang kuliner berskala nasional yang tidak hanya memanjakan lidah, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk.
Dengan kesepakatan ini, Plaza The Central diharapkan menjadi contoh pusat perbelanjaan yang mampu mengelola kegiatan kuliner secara profesional dan sesuai prinsip syariah, sekaligus tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha non halal dengan aturan yang transparan.
Editor :Tim Sigapnews