Warga Binaan Lapas Perempuan Pekanbaru Didorong Lindungi Karya Lewat Penyuluhan Kekayaan Intelektual
Penyuluh dari Kemenkumham Riau menyampaikan materi penyuluhan kepada warga binaan perempuan di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
PEKANBARU — Dalam upaya memperkuat pembinaan dan pemberdayaan warga binaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menggelar penyuluhan hukum bertema “Kekayaan Intelektual (KI)” di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, Senin (3/11/2025).
Kegiatan yang diikuti puluhan warga binaan ini berlangsung hangat dan interaktif, mencerminkan antusiasme tinggi peserta terhadap materi yang disampaikan.
Acara dimulai pukul 13.30 WIB dan dibuka oleh Kasi Registrasi Lapas Perempuan, Ghaneisya Anggareksi, yang mewakili Kepala Lapas.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak hukum warga binaan, sekaligus sarana membekali mereka agar siap mandiri ketika kembali ke masyarakat.
“Kami ingin para warga binaan tidak hanya memahami hukum, tapi juga mampu menjaga hasil karyanya. Pengetahuan ini penting agar mereka bisa berdaya dan mandiri secara ekonomi,” ujar Ghaneisya dengan penuh semangat.
Penyuluhan dibawakan oleh Dwi Maya Charlly, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Riau. Ia memaparkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam dunia usaha dan kreativitas, mencakup berbagai bentuk seperti merek dagang, hak cipta, dan desain produk.
Dwi juga menjelaskan prosedur pendaftaran agar karya yang dihasilkan mendapat perlindungan hukum yang sah.
“Banyak mantan warga binaan sukses menembus pasar global berkat inovasi dan semangat pantang menyerah. Karya mereka menjadi bernilai karena dilindungi secara hukum,” tuturnya, memotivasi peserta dengan kisah nyata keberhasilan para mantan warga binaan.
Penyuluhan ini melanjutkan program pembinaan keterampilan yang rutin digelar di Lapas Perempuan Pekanbaru, mulai dari menjahit, kerajinan tangan, tata boga, hingga pertanian.
Dengan mengombinasikan pelatihan praktis dan edukasi hukum, pihak lapas berharap warga binaan tidak hanya kreatif, tetapi juga memahami pentingnya aspek legalitas dalam setiap produk yang mereka hasilkan.
Selain membahas kekayaan intelektual, kegiatan tersebut juga memperkenalkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi di Riau yang siap memberikan pendampingan hukum secara gratis tanpa diskriminasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang sarat nilai edukatif dan pemberdayaan tersebut.
“Pembinaan di lapas bukan sekadar memperbaiki perilaku, tapi juga membuka peluang masa depan. Kami ingin warga binaan keluar sebagai pribadi tangguh dan siap berkontribusi positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan berjalan tertib dan inspiratif. Sejumlah warga binaan terlihat aktif bertanya mengenai cara mendaftarkan merek dagang dan mengembangkan usaha kreatif pasca-pembebasan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Pekanbaru kian menegaskan perannya sebagai pusat pembinaan perempuan tangguh dan kreatif bukan hanya tempat pemasyarakatan, tetapi ruang lahirnya wirausaha baru yang siap bersaing di tingkat nasional hingga global.
Editor :Tim Sigapnews