Dr Barita Simanjuntak Tegaskan Kejaksaan Profesional Tangani Kasus Chromebook Kemendikbud

Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia sekaligus Ketua Komisi Kejaksaan RI periode 2019–2024, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H
JAKARTA – Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia sekaligus Ketua Komisi Kejaksaan RI periode 2019–2024, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., memberikan pandangan tegas mengenai langkah Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang turut menyeret nama mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Dalam sebuah podcast yang ditayangkan di kanal YouTube Keadilan TV, Selasa (7/10/2025), Barita menyatakan bahwa Kejaksaan telah bertindak profesional, objektif, dan berbasis pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Apabila satu perkara naik ke tahap penyidikan dan seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu berarti jaksa sudah punya keyakinan bisa membuktikan perbuatannya di pengadilan. Kalau tidak punya keyakinan, perkara itu tidak akan naik ke tahap penyidikan,” tegas Barita Simanjuntak.
Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka dalam kasus apapun tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, setiap langkah penyidikan selalu melalui tahapan analisis mendalam, pemeriksaan alat bukti, serta penerapan Pasal 184 KUHAP yang menjadi dasar hukum pembuktian pidana.
Barita juga menegaskan bahwa dalam kasus Chromebook ini, Kejaksaan tidak bergantung pada satu keterangan saksi semata.
“Keterangan saksi Juristan tidak mempengaruhi lagi status Nadiem Makarim. Jaksa sudah memiliki alat bukti lain yang cukup dan sah menurut hukum,” ujarnya menegaskan.
Lebih jauh, Barita menyoroti pentingnya prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law). Ia mengingatkan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat negara atau mantan menteri.
“Kejaksaan bekerja profesional, menghargai hak asasi manusia, dan berpegang pada prinsip equality before the law — semua orang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Barita menilai, langkah Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum saat ini mencerminkan komitmen terhadap due process of law, supremasi hukum, dan akuntabilitas publik.
Ia memuji keberanian Kejaksaan dalam mengambil tindakan hukum tanpa pandang bulu, meskipun kasus tersebut melibatkan tokoh penting nasional.
“Tidak ada yang kebal hukum. Prinsip due process of law dan supremasi hukum menjadi pegangan Kejaksaan dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya.
Pandangan Dr. Barita ini menjadi bentuk dukungan moral terhadap Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum yang dinilai semakin kredibel, transparan, dan berintegritas dalam menjaga keadilan serta kepentingan bangsa di tengah sorotan publik yang tinggi terhadap kasus korupsi di sektor pendidikan.
Editor :Tim Sigapnews