Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, Komisi Kejaksaan Beri Apresiasi

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atas pengusutan dugaan korupsi di PT Pertamina. Foto Istimewa.
Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atas pengusutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
"Kejaksaan mampu menangkap kegelisahan masyarakat atas maraknya praktik korupsi di lembaga negara dan pemerintahan, termasuk di perusahaan pelat merah. Kita sangat mendukung dan mengawal proses hukum perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi kepada media sigapnews.co.id melalui rilisnya, Kamis (6/3/2025).
Pujiyono menilai pengusutan kasus ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat. Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung sejalan dengan visi pemberantasan korupsi yang diusung pemerintah.
"Kejaksaan mendapat dua daya dukung yang sangat baik. Pertama, dukungan dari Presiden, karena ini bagian dari visi beliau. Astacita salah satunya adalah pemberantasan korupsi," jelasnya.
Selain itu, kasus ini juga mendapat perhatian besar dari publik. Pujiyono menekankan bahwa bahan bakar merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga kejelasan hukum dalam kasus ini sangat penting.
"Daya dukung publik luar biasa. Dengan dua daya dukung ini, kita berharap Kejaksaan paripurna dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi," tambahnya.
Namun, Pujiyono mengingatkan agar proses hukum ini tidak merusak keberlanjutan bisnis Pertamina sebagai aset negara.
"Penegakan hukum harus murni dan tidak sampai menghancurkan Pertamina. Kita harus menjaga perusahaan ini tetap berkembang," tegasnya.
Modus operandi dalam kasus ini melibatkan manipulasi jenis bahan bakar. Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa BBM berjenis RON 90 dijual dengan harga RON 92 lalu dicampur dengan bahan lain untuk mendapatkan keuntungan ilegal.
Kasus ini menyeret beberapa pejabat tinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya (MK), serta VP Trading Operations, Edward Corne (EC).
Dengan besarnya dampak korupsi ini, publik berharap Kejaksaan Agung dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel guna menegakkan supremasi hukum serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Editor :Tim Sigapnews