MUI Ingatkan Negara Tak Boleh Jadi 'Agen Travel' dalam Pengelolaan Haji

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR-RI, Kamis (13/3/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa negara tidak boleh bertindak sebagai ‘agen travel’ yang mencari keuntungan dalam pengelolaan ibadah haji.
Sebaliknya, negara harus berorientasi pada pelayanan publik dan prinsip nirlaba. Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR-RI, Kamis (13/3/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Orientasi negara hadir itu nirlaba dan publik service, bukan malah berfungsi sebagai 'agen travel' yang berorientasi keuntungan," tegas Prof. Ni’am di hadapan anggota dewan.
Menurutnya, tugas negara adalah mengadministrasikan urusan keagamaan tanpa mencampuri substansi ibadah.
Dalam konteks haji, undang-undang mengatur bagaimana umat Islam yang memiliki kewajiban berhaji difasilitasi agar dapat menunaikan ibadah dengan baik, termasuk dalam pengelolaan keuangan haji.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa dana setoran haji yang dikumpulkan oleh calon jamaah bukanlah untuk kepentingan investasi, melainkan untuk mendapatkan porsi keberangkatan ibadah haji. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan haji harus dilakukan dengan optimal sesuai prinsip syariah.
“Negara hadir bukan untuk mengambil keuntungan dari dana jamaah, melainkan untuk memastikan dana tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi jamaah,” jelasnya.
Selain itu, Prof. Ni’am menekankan bahwa negara juga memiliki kewajiban dalam mengembangkan dana haji guna kemaslahatan umat. Pemanfaatan dana yang belum digunakan harus tetap sesuai dengan prinsip syariah dan tidak merugikan jamaah.
RDPU Komisi VIII DPR-RI ini membahas rencana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam pertemuan tersebut, MUI diwakili oleh Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Wasekjen MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal H. Rofiqul Umam Ahmad, serta Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Abdurahman Dahlan.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih jelas dan transparan dalam pengelolaan dana haji, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh calon jamaah haji Indonesia.
Editor :Tim Sigapnews