Bareskrim Amankan 8 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Tuban dan Karawang

Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, pimpin konferensi pers, Kamis (6/3). Foto Istimewa.
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (6/3/2025). Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers menjelaskan,
"Kami mengamankan 3 orang tersangka di Tuban dan 5 orang di Karawang yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
" Adapun inisial tersangka yang diamankan adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada 26 Februari 2025 setelah menerima informasi tentang praktik penyalahgunaan solar bersubsidi di kedua daerah tersebut. Tim penyidik Bareskrim berhasil mengamankan 16.400 liter BBM solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.
Barang bukti yang diamankan mencakup kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal. Brigjen Pol Nunung menambahkan,
"Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini."
Modus operandi yang digunakan di Tuban melibatkan penggunaan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut solar dengan memanfaatkan barcode di handphone milik salah satu tersangka. Di Karawang, para tersangka membuat surat rekomendasi palsu untuk membeli solar bagi petani, yang digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Karawang.
Bareskrim Polri mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan barang subsidi demi kesejahteraan publik.
Editor :Tim Sigapnews