Hukum
Pembentukan Densus Antikorupsi Polri, Akan Dibahas di Istana Kepresidenan

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Seskab Pramono Anung (tengah) tertawa lepas saat menuju ruang Teratai untuk memimpin rapat terbatas tindak lanjut KTT One Belt One Road di Istana Bogor, Jawa Barat, 22 M
Pramono mengatakan soal Densus Antikorupsi akan dibahas dalam rapat terbatas.
"Nanti akan dirataskan," ujarnya saat dicegat awak media di kompleks Istana Bogor, Rabu, 18 Oktober 2017.
Seperti diketahui, Polri berencana membentuk Densus Antikorupsi agar kepolisian juga memiliki unit penindakan dan pencegahan korupsi sendiri, yang menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan pembentukan Densus Antikorupsi saat rapat di Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 23 Mei lalu.
Polri berencana merekrut 3.560 anggotanya untuk mengisi detasemen yang ditargetkan akan mulai bekerja pada 2018 tersebut.
Tito pun mengajukan anggaran Rp 2,64 triliun, yang akan menjadi tambahan rencana bujet Polri tahun depan.
Densus Antikorupsi akan dibentuk mirip seperti KPK. Salah satunya dengan menempatkan penyidik dan jaksa penuntut di bawah satu atap guna mempermudah koordinasi keduanya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pembentukan Densus Antikorupsi belum perlu. Selain karena KPK dirasa masih cukup untuk melakukan penindakan dan pencegahan korupsi, Polri pun masih bisa bekerja sama dengan lembaga antirasuah itu lewat fungsi supervisi.
Pramono tidak menjelaskan lebih detil kapan Densus Antikorupsi akan dirataskan. Ketika ditanyai, ia meminta awak media menunggu perkembangan selanjutnya.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan ingin menanyakan pembentukan Densus Antikorupsi lebih lanjut kepada Kapolri.
Wiranto mencoba berpikir positif bahwa niat pembentukan itu baik dan tidak bernada politis.
"Tentu kita tertibkan nanti supaya tidak tumpang tindih dan sebagainya (kalau jadi dibentuk)," ujarnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews