Hukum/Kriminal
Kasus Saracen, Asma Dewi Transfer Rp 75 Juta Ditangkap Polisi

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menunjukkan air soft gun milik Andika Surachman dalam gelar perkara kasus penipuan PT First Travel dan menunjukkan baran
Asma Dewi ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan SARA lewat akun Facebook-nya.
"Tim dari Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri pada Jumat, September 2017, menangap seseorang atas nama inisial AD," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Auditorium PTIK pada Senin, 11 September 2017. Polisi sudah menyita barang bukti berupa dua unit gadget dan posting-an SARA.
Setyo mengatakan info yang dia dapatkan sementara adalah yang bersangkutan mentransfer uang Rp 75 juta kepada NS. NS adalah anggota inti Saracen.
"Lalu NS bayar ke Dalam mutasi disebut untuk bayar Saracen. Kemudian D transfer ke R sebagai bendahara Saracen," ucapnya.
Guna pembuktian lebih lanjut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang tersebut.
Penyidik masih mendalami uang Rp 75 juta tersebut digunakan untuk apa karena Asma Dewi yang mengunggah sendiri ujaran kebencian bernada SARA di akun Facebook miliknya.
Namun, tutur Setyo, belum diketahui apakah Dewi merupakan anggota aktif Saracen atau hanya pihak yang memesan jasa tersebut. Dalam perpindahan rekening, tertulis uang itu untuk membayar Saracen.(*)
Editor :Tim Sigapnews