Didepan Gedung Dewan Pers, Ketum PJS Tolak RUU Penyiaran
RUU Penyiaran Mendapat Penolakan Insan Pers
Mahmud Marhaba Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) bersama pengurus didepan Gedung Dewan Pers menolak RUU Penyiaran (foto : Sigapnews/dok).
Jakarta, Sigapnews.co.id - Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Mahmud Marhaba beserta seluruh jajaran pengurus Pusat didampingi para pengurus DPDnya, menggerudug gedung Dewan Pers untuk bersama- sama menyampaikan aspirasi penolakan RUU Penyiaran.
Selain rencana dialog dalam rangka HUT PJS yang ke 2 di Jakarta, Mahmud Marhaba juga mengagendakan untuk mengajak kepada seluruh awak media untuk terus menggaungkan penolakan atas Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang secara implisit akan membelenggu kinerja teman-teman jurnalis.
Seperti yang diberitakan di media ini beberapa hari yang lalu, Mahmud Marhaba dengan tegas menolak RUU yang dianggap akan membatasi kerja wartawan disemua platform media massa.
“Kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dewan Pers harus kawal ini, gandeng semua lembaga pers dan media di Indonesia,” tegas Mahmud, Selasa (21/05/2024) di kantor DPP PJS di Grand Palace Kemayoran Jakarta Pusat.
Dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru, lanjut Mahmud Marhaba, terutama Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers, dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
"Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan. Jurnalistik investigasi, sebagai pilar penting demokrasi, bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Melarang penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi," jelas Mahmud Marhaba Senin, (27/5/2024).
Sebelumnya Dewan Pers bersama komunitas pers dari media massa hingga pers mahasiswa pun menolak RUU yang dianggap akan membelenggu kinerja para jurnalis.(fin).
Editor :Arifin Rusdi