Pilkada Sumut 2018
Calon Gubernur, Edy Rahmayadi: "Saya Pengen Jadi Nahkoda, Bukan Pembantu Nahkoda"
Pangkostrad Letjend TNI Edy
Rahmayadi (tengah) saat ditemui usai mengisi acara di GBKP Runggun Setia
Budi Jalan Ngumban Surbakti, Minggu (17/9/2017). (Foto: Sigapnews/Nanda
Sibarani)
Tidak ada tawar-menawar bagi Edy. Ketua Umum PSSI itu menyebut tidak mau menjadi sosok nomor dua alias bakal calon wakil gubernur.
Edy tetap kukuh ingin maju sebagai Bakal Calon Gubernur Sumut meskipun bila nanti ada partai yang hendak mengusungnya sebagai Bakal Wakil Gubernur Sumut.
Hal ini dinyatakan Edy usai mengisi acara di GBKP Runggun Setia Budi Jalan Ngumban Surbakti, Minggu (17/9/2017).
"Saya tidak mau. Saya pengen jadi nahkoda, bukan pembantu nahkoda. Kita sudah putuskan itu, tidak ada tawar-menawar. Saya tak mau nomor dua," kata Edy.
Selain tak ingin jadi nomor dua, Edy juga blak-blakan bilang tidak mau "dikawinkan" partai. Edy ingin dirinya sendiri yang memilih sosok yang akan mendampinginya sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur.
"Yang kedua saya tidak mau dikawinkan, saya sendiri yang mencari istri (calon wakil)," katanya.
Pada kesempatan ini, Edy mengatakan sudah ada partai yang bersedia mengusungnya. Namun, partai itu belum resmi mendeklarasikan dan mengekspos ke publik terkait dukungan itu.
Edy mengaku menghormati hal ini sehingga dirinya juga masih enggan menyebut secara gamblang nama partai tersebut.
Menurut Edy, satu di antara alasan partai itu belum menyatakan deklarasi dukungan resmi karena masih menghormati statusnya saat ini. Yakni Pangkostrad TNI sekaligus Ketua Umum PSSI.
Lalu kapan Edy akan mengundurkan diri dari jabatannya saat ini?
Edy mengatakan, dirinya akan mengundurkan diri pada saat KPU Sumut resmi membuka pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.
"Di situ lah saya akan mengundurkan diri. Itu yang paling lambat," pungkasnya.
Dalam Surat Keputusan KPU Sumut Nomor 86 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pilgub Sumut 2018, jadwal pendaftaran pasangan calon ditetapkan pada 8-10 Januari 2018.
Sedangkan untuk penetapan pasangan calonnya, baik itu dari jalur perseorangan maupun jalur partai politik akan dilakukan pada 12 Februari 2018.
Bagi pasangan yang mendaftar melalui partai politik, harus didukung sekurang-kurangnya oleh partai politik atau gabungan partai politik yang saat ini memiliki 20 persen kursi DPRD Sumut.
Sementara untuk paslon perseorangan harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan akan dibuka 22-26 November 2017.(*)
Editor :Tim Sigapnews