Kasus Proyek Fiktif, Berkas Perkaranya Dilimpahkan

ilustrasi proyek.(Photo: Sigapnews/Istimewa)
Berkas perkara kemudian diserahkan kepada kejaksaan negeri Tebo. Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu dengan inisial NS warga Jalan 32 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupeten Tebo, kemudian CS warga Desa Tanjung Menanti Kabupaten Bungo.
Selanjutnya terakhir MS diketahui berdomisili di Jalan Padang lamo Dusun Bulian Raya Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu.
Kanit Reskrim Ipda Irvan Pane pada membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Rimbo Bujang telah menyerahkan berkas dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negri Tebo.
"Berkas dan barang bujti kita serahkan. Selanjutnya disidang di oengadilan negeri Tebo. Tersangka terkena pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman kurungan 4 tahun paling lama," katanya.
Modusnya berbekal rasa percaya dan yakin dengan semua perkataan para tersangka yang menjanjikan mendapat keuntungan dan modal akan kembali tersebut. maka korban telah menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka dengan total keseluruhannya sekitar Rp. 169.650.000,-.
Kecurigaan timbul ketika MS sulit ditemui dan berdalih kalau proyek belum dapat dikerjakan dengan alasan sungai sedang banjir, selain itu alasannya bahwa proyek itu nanti kalau dikerjakan akan merugi, namun saat korban meminta kembali uang yang telah diserahkan tersangkat banyak alasan.
Ditempat berbeda Bripka Edi Sumarwan selaku penyidik pembantu menambahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka bahwa sejumlah uang yang telah diterima dari korban tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya masing-masing,
NS dan CS menyebutkan bahwa uang itu sudah habis sebagian untuk membayar hotel dan kos di Jambi dan sebagian untuk diberikan kepada istrinya.
Namun alasan tersangka MS menyebutkan uang itu sudah habis untuk mengerjakan proyek pribadinya sendiri di daerah Bandara-Jambi namun akhirnya bangkrut.
Informasi diperoleh menyebutkan kasus yang melibatkan ketiga orang tersangka itu terungkap setelah Penyidik menerima laporan dari TK warga Jalan 32 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo selaku pelapor/korban, pada sekitar awal tahun 2017 lalu.(*)
Editor :Tim Sigapnews